Menang, Wajib Menetap di Desa
TAP RU.ID - Berbagai aturan dan syarat memang harus disiapkan dalam pelaksanaan Pilkades, terutama bagi Cakades yang salah satunya adalah setiap calon harus melampirkan surat pernyataan yang berisikan bersedia untuk tinggal dan menetap di desa bersangkutan jika terpilih menjadi Kepala Desa (Kades). Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal, S.Ip mengatakan, meskipun dalam syarat pencalonan kepala desa tidak harus warga setempat, tetapi pemenang dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diwajibkan untuk tinggal di desa pencalonannya tersebut. \"Jadi siapapun jika ingin mencalonkan diri di desa manapun asal syarat-syaratnya terpenuhi. Selain itu sebelum mencalon yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan bersedia tinggal dan menetap di desa tersebut selama dirinya menjabat sebagai kepala desa,\" katanya. Hal ini dilakukan, tambah Zainal, agar nantinya masyarakat tidak kesulitan jika membutuhkan kepala desa. \"Jika nanti masyarakat membutuhkan keberadaan kades, maka tidak sulit menemuinya. Jangan jika sudah menang malah bertempat tinggal di luar desa itu sehingga dikhawatirkan bisa membuat pelayanan masyarakat dan roda pemerinthan terganggu,\" pungkas Zainal. (bin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Terbongkar, Begini Cara Membuat Mie Gacoan Mirip Seperti Aslinya
- 2 Breaking News! Mandi di Sungai, Warga Senali Ditemukan Meninggal Dunia
- 3 Resep Udang Rambutan ala Mie Gacoan yang Gurih dan Renyah
- 4 Bikin Tubuh Merasa Cepat Lelah, Ternyata Hal Ini Penyebabnya
- 5 Fenomena Koin Jagat: Dampak Game Digital pada Gen Z
- 1 Terbongkar, Begini Cara Membuat Mie Gacoan Mirip Seperti Aslinya
- 2 Breaking News! Mandi di Sungai, Warga Senali Ditemukan Meninggal Dunia
- 3 Resep Udang Rambutan ala Mie Gacoan yang Gurih dan Renyah
- 4 Bikin Tubuh Merasa Cepat Lelah, Ternyata Hal Ini Penyebabnya
- 5 Fenomena Koin Jagat: Dampak Game Digital pada Gen Z