Polres Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narko
MUKOMUKO RU.ID - Kerja keras jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, patut diacungi jempol. Tempo dua bulan, sebanyak 3 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mukomuko, berhasil diungkap. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto, SE dalam pres releasenya di Mapolres Mukomuko, Selasa (1/3) pagi kemarin menegaskan, tahun 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 3 laporan polisi. Pertama, LP/A/36/1/2022 tanggal 18 Jauari 2022 terkait tindak pidana kejahatan narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku inisial SL, 30 tahun, pekerjaan nelayan alamat Jalan Rustandi Sugianto Gang Al Barokah, 7 RT 1 RW 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap, Selasa (18/1) sekira pukul 20.00 WIB malam di jalan lintas Bengkulu – Padang, Desa Batu Ejung, KecamatanTeramang Jaya. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paket sabu-sabu yang di masukkan dalam botol minuman segar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku langsung dibawa ke Polres. “Modus operandi, pelaku menyimpan barang, menguasai dan akan dikonsumsi sendiri. Pelaku ini terjerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Adapun barang bukti, 1 Paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, yang dibungkus kertas tisu warna putih yang dimasukkan kembali ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku. Satu buah korek api, satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku, kemudian 1 unit HP merk Samsung Galaxy J1,” tegas Kapolres. Selanjutnya, untuk pelaku kedua yang berhasil ditangkap inisial IW, 37 tahun warga Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit. Pelaku ditangkap sekira pukul 20.15 WIB malam di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kamis tanggal (17/2). Penangkapan tersebut, kata Kapolres, pada saat pelaku mengambil barang yang diduga sabu-sabu. Pengakuan pelaku, barang haram itu akan dijual kembali. Untuk pasal yang dikenakan yaitup asal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 paket sedang yang diduga sabu-sabu, kemudian 1 lembar lakban warna coklat, 1 bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya diisi sabu, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter,” jelasnya. Sedangkan pelaku ketiga yaitu inisial JP, 29 tahun, warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh. Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 23.45 WIB malam di rumah pelaku Desa Tirta Mulya. Penangkapan tersebut setelah adanya laporan bahwa akan adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan bekerjasama Sat Narkoba Polsek MMS. Alhasil, informasi itu benar dan pelaku langsung dilakukan penangkapan. Modus operandi, pelaku menyimpan barang jenis sabu-sabu yang sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual. Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Barang bukti, 2 paket sedang yang diduga sabu yang menurut pengakuan pelaku nilai jualnya setiap 1 paket sedang harga jualnya Rp 1 juta. Kemudian untuk 4 paket kecil nilai jualnya sekitar Rp 500 ribu/ paket. Kemudian ada 2 paket kecil dengan nilai jual sekitar Rp 200 – 250 ribu/ paket. “Selain barang bukti sabu, kami juga amankan 1 buah alat hisap, 1 korek api, 1 jarum yang digunakan untuk pemakaian sabu, kemudian uang tunai Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, dan 1 unit HP. Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Mukomuko,”pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: