Pemkab Hibahkan Tanah ke Kejari Mukomuko

Pemkab Hibahkan Tanah ke Kejari Mukomuko

MUKOMUKO RU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, menghibahkan tanah seluas 1 hektar untuk pembangunan perumahan pegawai Kejaksaan Negeri yang bertugas di daerah ini. selain tanah, juga dihibahkan satu bangunan pojok baca yang sebelumnya masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Mukomuko. “Untuk hibah tanah, sudah berbetuk sertifikat atas nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ternasuk hibah bangunan fasilitas pojok baca. Sekarang, aset tersebut sudah dicatat menjadi aset Kejari Mukomuko,” kata Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM. Penyerahan hibah tanah tersebut, usai kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama penanganan kasus hukum perdata. Bupati mengatakan, tanah seluas 1 hektar yang dihibahkan Pemkab ke Kejari Mukomuko tersebut bersumber dari kegiatan pengadaan tanah melalui program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko tahun 2021. “Penyerahan tanah hibah dengan luas sekitar 1 hektar, bagian dari bentuk sinergi pemerintah daerah dengan Kejari dalam mendukung terwujudnya pembangunan perumahan pegawai kejaksaan. Tanah ini hasil pengadaan tanah tahun 2021 melalui Dinas Perkim,\" ujarnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: