Pandemi, Pajak Pelaku Usaha Bakal “Dikurangi”
MUKOMUKO RU.ID – Pandemi Covid-19, memberikan dampak turunnya perekonomian masyarakat. Dan kabar baiknya, bagi para pelaku usaha rumah makan dan penginapan di Kabupaten Mukomuko, akan diberikan insentif berupa keringanan pajak. Kebijakan yang diambil Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA didasari masa Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap tingkat pendapatan bagi para pelaku usaha rumah makan dan penginapan didaerah ini. Rendahnya pendapatan ini dikarenakan jumlah pengunjung dan pelanggan rumah makan dan penginapan sangat menurun drastis sehingga berdampak juga terhadap penerimaan pendapatan daerah yang seharusnya mereka bayar berupa pajak daerah ke kas daerah. “Penurunan pendapatan yang bersumber dari dua sektor ini, mendapat perhatian khusus dari Bupati Mukomuko. Dan kebijakan ini diambil setelah dilakukan hearing tukar pendapat antara penggelola jasa usaha rumah makan dan penginapan beberapa minggu lalu bersama Pemkab Mukomuko,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM melalui Sekretaris Kasimin, SH didampingi Kabid Pendapatan I, Singgih Pramono, S.Sos. Dikutip dari SKH Radar Utara (15/9). Adapun hitungan keringan insentif itu yaitu, untuk tarif pajak penginapan dan rumah makan yang awalnya 10% dilakukan pengurangan tarif menjadi 2% sesuai dengan Perda 13 Tahun 2011 Bab XVI Pasal 98 Point 1 huruf F, artinya total pendapatan omzet satu bulan nantinya dikalikan 2% itulah pajak yang harus dibayar ke kas daerah. Sementara untuk menutupi pengurangan tarif pajak dua sektor tersebut, kata Singgih, Bupati Mukomuko juga telah merilis penekanan skema lain untuk optimalisasi pajak dua sektor dimaksud yakni khusus belanja makan minum kegiatan pada masing - masing perangkat daerah tetap dikenakan tarif 10% serta jika ada ASN yang menginap dipenginapan juga diwajibkan membayar pajak dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk mengefektifkan penerapan kepatuhan pajak makan minum perangkat daerah, ketika bendahara pengeluaran mengajukan pencairan anggaran, wajib melampirkan bukti lunas pajak sebagai bagian dari kelengkapan SPJ,” jelasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: