Satpol-PP Bongkar Lapak PKL Pasar Muara Lebong

Satpol-PP Bongkar Lapak PKL Pasar Muara Lebong

LEBONG UTARA RU - Setelah diberikan teguran secara langsung dan disurati oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong. Hari ini, Senin (28/6) pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan di atas badan jalan, depan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kelurahan Muara Aman, memilih membongkar lapaknya sendiri. Namun, lantaran banyak pedagang yang tak menggubris hingga batas waktu 5 Juli 2021, Pol PP terpaksa membongkar paksa bangunan milik pedagang. Kepala Satpol-PP Lebong, Zainal Husni Toha, SH melalui Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengatakan, penindakan ini dilakukan lantaran PKL yang telah menjamur berjualan di trotoar hingga badan jalan yang mengganggu jalannya lalu lintas. Selain itu, banyaknya masyarakat yang mengeluh, karena kerap kali menimbulkan kemacetan. \"Setelah kita cek ke lokasi, ternyata masih ada pedagang yang berjualan di atas trotoar. Maka dilakukan penindakan tegas dengan melakukan penertiban dan bersihkan sepanjang trotoar Desa Kampung Muara Aman dan Pasar Muara Aman,\" katanya. Terlebih, Andrian mengungkap, ada sekitar 9 pedagang kaki lima telah dilakukan penertiban secara paksa oleh personel Satpol-PP. \"Sepanjang dari Simpang Tugu Pasar Muara Aman hingga simpang Dukcapil, itu ada 8 PKL kita tertibkan secara paksa, dan ada satu PKL di depan PTM. Jadi totalnya ada 9 PKL yang kita tertibkan,\" bebernya.




Lebih jauh, ditegasknnya, jika masih ada PKL yang membandel, pihaknya akan lakukan pemanggilan secara personal dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas. \"Jelas kita tindak tegas dan kita sanksi denda dan kurungan. Denda kurungan itu selama 30 hari, kalau denda Rp 1 juta,\" demikian Andrian. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: