Kado HUT Bhayangkara ke-75, Polsek Padang Jaya “Bekuk” Pelaku Curanmor

Kado HUT Bhayangkara ke-75,  Polsek Padang Jaya “Bekuk” Pelaku Curanmor

PADANG JAYA RU.ID - Jelang puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-75, jajaran Kepolisian Sektor Padang Jaya, Polres Bengkulu Utara berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) milik Yasid Mustofa (36 tahun) warga Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang Jaya.

Korban sebelumnya melaporkan pencurian itu, kepada Polsek Padang Jaya, Rabu (30/6/2021) sekitar Pukul 18.45 WIB, malam.

Kepada polisi, Yasid mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor, berjenis Honda Supra Fit tanpa bodi, pada 17 Juni 2021 lalu. Motor itu, hilang ketika diparkirkan di teras rumah.

"Diduga membawa motor saya dengan cara didorong terlebih dahulu. Setelah jauh, motornya baru dinyalakan. Kira-kira sekitar Pukul 03.00 WIB, dinihari," ujarnya di hadapan tim penyidik, Polsek Padang Jaya.

Akibat musibah ini, korban ditaksir mengalami kerugian, mencapai jutaan rupiah.

"Kalau motornya dihargai dengan uang. Kurang lebih sekitar Rp 3 juta. Sebab, bodinya tidak ada," jelas korban.

Sementara itu, Kapolsek Padang Jaya, IPTU. Saman Saputra, SH, MH mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor tersebut saat ini telah berhasil diamankan. Pelaku merupakan residivis, warga Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, berinisial SR.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus. Dan, Alhamdulillah satu pelaku dari dua orang pelaku, sudah berhasil kita tangkap dan saat ini diamankan di Polsek Padang Jaya," ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Aipda. Gusti, pada Rabu (30/6/2021) malam.

Pelaku berhasil ditangkap, di jalan lintas kabupaten, tepatnya di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, sekitar Pukul 23.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah laporan diterima.

"Satu pelaku lagi, kabur. Namun, identitasnya sudah kami peroleh," jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku. Aksi pencurian tersebut telah dilakukan dua kali, di wilayah berbeda. Satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Padang Jaya dan TKP lainnya di Kecamatan Lais.

"Semua barang bukti kejahatan itu, telah kami amankan. Yaitu dua unit motor jenis Honda Supra Fit, Yamaha Mio dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan, yaitu motor berjenis Yamaha Vixion," terangnya.

Atas aksinya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: