Malas Ngantor, Perangkat Desa Diwarning PMD

Malas Ngantor, Perangkat Desa Diwarning PMD

PADANG JAYA RU - Menanggapi tutupnya salah satu kantor desa di Kecamatan Padang Jaya belum lama ini, Dinas PMD melalui Kabid Pemberdayaan dan pembangunan desa, Fahmi Reza Amd.S.Ip mengaku tidak ada toleransi atau alasan untuk malas masuk kantor.

Berdasarkan aturan, perangkat desa saat ini siltapnya sudah setara dengan ASN, tentu wajib masuk kantor setiap hari saat jam kerja serta tidak diperbolehkan menggunakan jadwal piket.

\"Perangkat desa wajib ngantor, jangan malas. Karena selain siltapnya sudah setara PNS, melayani masyarakat seharusnya di kantor,\" imbaunya.

Dijelaskannya, selain pelayan publik, perangkat desa merupakan pembantu kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan, perangkat desa yang malas ngantor bisa diberhentikan oleh masyarakatnya apabila tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

\"Perangkat desa bukan PNS, bisa saja diusulkan untuk dilakukan pemberhentian bila kinerjanya kurang baik,\" tegasnya.

Di sela-sela kegiatan SDGs dik Kecamatan Padang Jaya, Rabu (19/5). Fahmi mengimbau, agar kejadian serupa jangan terulang lagi. Pasalnya, Kantor Desa merupakan pusat pelayanan masyarakat. (mrg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: