Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Dipidana

Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Dipidana

  • Aksi Curang Pedagang
ARGA MAKMUR RU - Permen yang diberikan kepada pembeli, sebagai pengganti uang receh, agaknya masih marak terjadi dan terindikasi sebagai praktik nakal pedagang. Padahal, praktik curang itu sudah masuk dalam obyek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pantauan Radar Utara, masih terdapat aksi yang terindikasi pidana itu terjadi di dalam praktik jual beli di masyarakat. Nampaknya, para pedagang nakal itu memanfaatkan nilai ekstrinsik atau nominal rupiah rendah, sehingga dikonversi ke sebuah produk. Semisal permen. Meski ketika dihitung benar, justru praktik ini menempatkan harga sebutir permen, harganya relatif lebih mahal. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 22 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: