RP3KP Kembali Dibahas

RP3KP Kembali Dibahas

KEPAHIANG RU - Panitia khusus (Pansus) pembahasan raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040 kembali melakukan rapat kerja, pada Senin (16/11) kemarin. Ketua Pansus, Hendri, A.Md mengatakan, bahwa pada rapat kerja kemarin masih dibutuhkan perbaikan pada naskah akademik dan kajian terhadap keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya dalam rangka penguatan pembahasan raperda RP3KP. \"Pada rapat kerja hari ini (Kemarin,red), kita masih membutuhkan perbaikan pada naskah akedemik dan kajian terhadap keterkaitan peraturan perundangan lainnya, untuk itu kita sudah minta OPD pengusul dalam hal ini Bappeda untuk melakukan perbaikan kembali dalam rangka melanjutkan pembahasan Raperda RP3KP,\" sampai Hendri. Ditambahkannya, setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan raperda, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan secara maraton. \"Raperda RP3KP ini diharapkan menjadi perda induk karena berlaku tahun 2020 sd 2040, untuk itu kajian teoritis dan praktek empiris serta landasan filosofis sosiologis dan yuridis nya harus benar benar baik dan dan kuat sesuai dengan kondisi kabupaten kepahiang,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: