Baliho APS di TAP Dibongkar
TAP RU - Sebanyak 6 Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon kepala daerah yang terpasang di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara dibongkar dalam operasi penertiban APS, Jumat (16/10/2020). Ketua Panwascam, Hamidi ketika dikonfirmasi RU mengatakan kegiatan razia ini dilakukan secara serentak se-Kabupaten Bengkulu Utara oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, bekerjasama dengan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara. \"Jadi semua APS miliki para cakada yang dipasang sebelum ada penetapan calon kepala daerah, pada saat ini diturunkan semua. Untuk Kecamatan TAP ada 6 baliho APS yang dilepas. Sementara untuk APK tidak ada,\" jelasnya. Ia menambahkan, memasuki tahapan Pilkada ini, semua APS tidak boleh lagi di pasang. Yang diperbolehkan adalah APK. Itupun juga harus sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 28 ayat 2 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 61 point b. \"Jadi dalam PKPU tersebut telah ditentukan mulai dari ukuran APK, jumlah APK yang dipasang di setiap desa berjumlah berapa, serta titik pemasangannya juga telah di atur secara jelas. Sehingga para paslon tidak bisa asal pasang saja,\" tandasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: