Persiapan Kampanye, KPU Satukan Persepsi

Persiapan Kampanye, KPU Satukan Persepsi

MUKOMUKO RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, menggelar rapat koordinasi pesiapan kampanye Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember mendatang. Rapat yang melibatkan partai politik (Parpol), awak media, Pemkab dan Instansi vertikal itu, guna menyamakan persepsi sehingga pada saat pelaksanaan, tidak terjadi kesenjangan. Ada beberapa poin yang bakal dijalankan KPU terkait tahapan kampanye sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020. Diantaranya, tahapan kampanye dilakukan setelah penetapan calon. Setiap calon harus menyampaikan materi visi dan misi rencana jangka panjang supaya masyarakat tahu, dan mekanisme kampanye bakal menggunakan media massa, alat peraga, termasuk juga debat publik dan yang lainnya. “Semua tahapan tetap mengacu pada aturan termasuk rapat atau pertemuan calon dengan masyarakat harus mengikuti protap kesehatan. Misalnya, pertemuan di salah satu ruangan yang memiliki kapasitas 100 orang. Karena masih terjadi pandemi Covid maka kapasitas ruangan 100 orang itu hanya bisa di isi 50 orang atau 50 persen dari jumlah kapasitas. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang bakal dipasang di lokasi milik perseorangan, harus ada izin dari pemiliknya. Jika tidak ada izin, jelas itu menyalahi aturan. Ini salah satu contoh kecilnya saja, supaya pada saat pelaksanaan tahapan kampanye tidak ada masalah. Itu sebabnya, hari ini (Kemarin, red) kita laksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan semua elemen,” kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad. Adapun tahapan kampanye bagi pasangan calon sesuai aturannya, yaitu selama 71 hari. Waktu yang cukup lama itu, kata Irsyad, dirasa sangat cukup bagi pasangan calon untuk mencari simpatisan atau dukungan dari masyarakat. “Sedangkan masa kampanye itu sendiri berakhir hingga masa tenang yaitu tanggal 26 September – 5 Desember. Pada saat masa tenang itu, semua alat peraga kampanye harus sudah dibongkar. Tidak ada satupun alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi fasilitas umum,” terangnya. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: