KPU Apel Gerakan Coklit Serentak
TUBEI RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar apel bersama dalam rangka pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak yang dilaksanakan pada, Sabtu (18/7). Data dihimpun Radar Utara, apel akbar bersama dalam rangka Gerakan Coklit Serentak (GCS) diikuti seluruh komisioner KPU Kabupaten Lebong, serta PPK, PPS dan PPDP Kecamatan Pelabai turut juga mengikuti secara virtual di Kantor KPU Lebong. Sedangkan, untuk seluruh badan ad-hoc di sebelas kecamatan lainnya melaksanakan GSG di kecamatan masing-masing. Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE menyebutkan, kegiatan apel siaga gerakan coklit yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. \"Ya, apel siaga gerakan coklit serentak tanggal 18 Juli 2020, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan coklit yang dimulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020,\" katanya. Lanjut Khidr, untuk tahap awal pihaknya mendatangi tokoh masyarakat dan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya, asisten I, Jafri, S.Sos Ketua MUI Kabupaten Lebong, H. M Amin AR dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya, yang juga pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan, ditengah pandemi Covid-19 ini. \"Protokol kesehatan harus dijalankan dan untuk tahap awal kita sudah mendatangi tokoh masyarakat,\" tukasnya. Ditambahkan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lebong, Yayan Hardian megatakan, tahapan coklit akan dilakukan 223 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dibentuk di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Ia mengatakan, Pilkada tahun ini berbeda dari Pilkada sebelumnya, coklit yang dimulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. \"Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Petugas nantinya akan mendatangi pemilih, dari rumah ke rumah, dengan menggenakan alat pelindung diri. Untuk masyarakat dapat mengecek data diri mereka dengan mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,\" imbuh Yayan. Ia menjelaskan, masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada. \"Jadi selain PPDP langsung mengunjungi ke rumah-rumah, masyarakat juga bisa berperan aktif untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum via daring. Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020,\" sambungnya. Lebih jauh, apabila daftar pemilih memenuhi syarat (MS) maka PPDP akan mencentangnya. Jika ada perubahan daftar pemilih, maka PPDP akan menandainya dengan tanda U pada kolom keterangan. Bila daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maka PPDP akan mencoretnya. \"Sebagai tips terakhir, PPPD diharapkan agar memperhatikan efektivitas waktu sesuai deadline yang telah ditentukan KPU. Lakukan evaluasi dan rekap data dengan PPS, bila perlu 3 hari sekali. Supaya daftar pemilih benar-benar akurat dan terjaga dengan baik,\" pungkasnya. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: