Dugaan Korupsi DD, Kades Tanjung Raman Resmi Ditahan

Dugaan Korupsi DD, Kades Tanjung Raman Resmi Ditahan

ARGA MAKMUR RU - Tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) yang digunakan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Kota Arga Makmur, akhirnya Jumat (26/06/2020) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU). Dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang baru menyeruak di 2020 itu, jaksa menetapkan tersangka tunggal. Adalah SU, yang tak lain kepala desa aktif desa ini, menjadi tersangkanya. Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, membenarkan penetapan sekaligus eksekusi tersangka, SU, setelah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan. \"Betul. SU, hari ini resmi ditahan,\" tegas Kajari Erwin, Jum\'at sore, kemarin. Eksekusi tersangka ini, kata Elwin, setelah pihaknya mendapatkan bukti dan keterangan, sehingga peningkatan status penanganan ke penyidikan, sekaligus mengeksekusi tersangka langsung dilakukan dengan sudah terpenuhinya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penahanan yang dilakukan pihaknya itu, Elwin turut menegaskan, terdapat tanggung jawab moral yang terjadi. Pertama, lanjut dia, sudah kewajiban setiap tersangka dugaan korupsi untuk ditahan. Namun di satu sisi, Elwin mengaku terjadi kegagalan pihaknya dalam mencegah praktik korupsi di kabupaten ini. \"Semoga bisa menjadi cermatan, perhatian seluruh elemen di daerah. Dan Kejaksaan, akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan pencegahan korupsi. Hanya saja, opsi akhir, penetapan tersangka tetap dilakukan, dalam tatanan penegakan hukum,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: