Tak Dapat BLT DD, Puluhan Warga Demo Pemdes Lubuk Balam

Tak Dapat BLT DD, Puluhan Warga Demo Pemdes Lubuk Balam

AIR BESI RU - Setelah sebelumnya, aksi anarkis terjadi di Desa Datar Macang, demo kembali terjadi di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini, giliran Pemdes Lubuk Balam yang didemo puluhan warga, untuk menuntut pemerataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Kejadian itu terjadi Rabu (10/6/2020) atau sehari setelah Pemdes Datar Macang di demo warganya. Hanya saja, aksi protes yang dilakukan warga Lubuk Balam tidak sampai dengan aksi anarkis. Sejumlah warga hanya melakukan perang mulut, untuk meminta pemerintah desa mengabulkan permintaan pemerataan BLT DD. Kepala Desa Lubuk Balam, Sarkawi, S.Pd, M.I.Kom ketika dikonfirmasi RU menerangkan, aksi protes warga tersebut terjadi lantaran, ada sejumlah warga yang tidak mendapatkan BLT DD. \"Sebenarnya, saya inginnya semua warga desa bisa mendapat BLT DD. Namun untuk diketahui, kami pemerintah desa menjalankannnya sesuai aturan. Ada mekanisme penyaluran BLT DD yang harus kami ikuti. Kami tidak ingin melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, kami tidak mungkin membagikan BLT DD secara menyeluruh pada semua warga. Sebab, ada kriteria-kriteria warga yang berhak menerimanya dan beberapa warga yang protes tersebut, memang tidak masuk dalam 14 kriteria penerima BLT DD. Jadi, dalam penyaluran BLT DD tahap pertama kemarin, mereka tidak masuk dalam daftar penerima BLT DD,\" jelasnya. Dalam kesempatan itu juga Sarkawi menambahkan, jika penyaluran BLT DD tahap pertama yang disalurkan pada 43 warga desanya itu merupakan hasil keputusan rapat dan mengacu pada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam program BLT DD. \"Sesuai aturan yang ada plafon anggaran BLT DD kami itu kurang lebih Rp 240 juta. Hanya saja, dalam penyalurannya, juga tidak harus mesti habis seluruhnya dana tersebut. Sebab, ada kriteria warga yang tidak berhak menerimanya, diantaranya itu warga sudah mampu, PNS, TNI/Polri, Perangkat Desa, BPD, GBD dan juga warga desa yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti PKH, BPNT dan juga BST Kemensos. Maka diputuskan yang berhak mendapatkan BLT DD hanya sebanyak 43 warga saja. Sebab, jika kita paksakan bagi secara merata, kami yang akan terjerat hukum, karena menyalahi aturan,\" terangnya. Menyikapi femomena yang terjadi itu, kades mengaku sampai sejauh ini pihaknya belum memberikan keputusan apapun terhadap tuntutan warganya itu. \"Kami akan gelar musyawarah lagi untuk memutuskan jalan terbaik atas permintaan warga ini,\" tutupnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: