PAW BPD Muara Santan Tunggu Inkrah
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 09-06-2020,11:50 WIB
NAPAL PUTIH RU - Sejak ditetapkan, dua oknum anggota BPD di Muara Santan Kecamatan Napal Putih oleh Polres BU pada kasus dugaan pemerasan yang berujung kepada OTT bersama oknum LSM. Jumlah anggota BPD Muara Santan tujuh orang, berkurang menjadi lima orang serta membuka peluang bagi Pemdes Muara Santan, untuk mengisi kekosongan dua anggota BPD-nya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepada RU, Kades Muara Santan, Darwinto membenarkan, kekosongan dua anggota BPD itu berpeluang untuk diproses melalui jalur PAW. Hanya saja, Darwinto menilai, PAW itu masih terlalu dini karena proses hukum yang dijalani oleh dua oknum anggota BPD-nya masih bergulir. Sesuai hasil koordinasi yang dilakukan Darwin kepada Kabag Pemerintahan Pemkab BU. Nasib kedua oknum anggota BPD yang tengah tersandung kasus pidana tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
\"Belum bisa dilakukan secepat itu, proses PAW keduanya akan dilakukan setelah proses hukum memasuki tahap Inkrah atau putusan, kita masih menunggu,\" terangnya.
Lebih jauh Darwin menegaskan, berkurangnya dua anggota BPD tidak menghambat jalannya roda pemerintahan di desa. Sejumlah kebijakan untuk mendukung penyelengaraan pemerintahan dengima anggota yang masih aktif. Dengan demikian, seluruh kebijakan pemerintah desan mengalihkan sementara tongkat pimpinan BPD, telah ditempuh oleh internal BPD Muara Santan.
\"Unsur pimpinan Ketua dan Wakil sementara diPltkan kepada la untuk melaksanakan program pembangunan tetap berjalan baik. Dan kondisi ini akan kita jalani sampai tahapan berikutnya bisa kita laksanakan,\" demikian Kades.
Ini Kata Kabag Pemdes
SEMENTARA itu, tersangka kasus pemerasan Kades Muara Santan Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara, Darwinto, yakni Ya dan FB yang merupakan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, masih menjadi sorotan. Bukan soal sudah jadi tersangka dan terancam dipecat. Tapi keduanya disebut-sebut tetap akan menerima hak-haknya selaku \"legislator\" desa.
Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, kepada koran ini, belum menyampaikan adanya aturan tegas, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi kepala desa dan BPD. Hanya saja, kata Sudarman, sikap itu merujuk pada beberapa kasus lain yang bisa menjadi yurisprudensi atau dasar penyikapan.
\"Semisal gubernur. Yang menjadi tersangka, tetap menerima gajinya, sebelum ada keputusan inkrah pengadilan yang menegaskan yang bersangkutan itu bersalah,\" terangnya, kemarin di kantornya.
Sebab itulah, lanjut Sudarman, kasus yang menjerat kedua anggota BPD itu, tak bisa langsung dilakukan pemberhentian tetap, melainkan sementara.
\"Ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan, baru menjadi dasar kami untuk memberhentikan secara tetap atau mengaktifkan kembali jabatannya. Semua itu bergantung dengan amar putusan pengadilan,\" pungkasnya.
(sig/bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: