Rosjonsyah, Sesalkan Status Zona Merah
TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah ini, yang terus berupaya mempertahankan status zona hijau penyebaran virus Corona, serasa dipermainkan. Pasalnya, hasil konferensi pers yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, menyatakan Kabupaten Lebong tidak termasuk sebagai zona hijau dan sebaliknya diumumkan sebagai zona merah. Pantauan Radar Utara, hal itu sangat disesalkan oleh sejumlah masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten ini. Pasalnya, masyarakat setempat tahunya Kabupaten Lebong masih belum tersebar virus Corona. Bahkan, daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu masih berstatus zona hijau. Kekesalan serta kekecewaan masyarakat dan tim Gugus Tugas Covid-19 Lebong itu mulai dirasakan, Sabtu, (30/5) lalu, berdasarkan hasil rilis data yang digelar PNPB yang di umumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional. Terdapat 102 kabupaten/kota di Indonesia yang masih berstatus zona hijau Covid-19 dan akan memberlakukan kenormalan baru atau New Normal. Ironisnya, dalam hasi pengumuman itu daerah Kabupaten Lebong tidak temasuk dalam data zona hijau. Padahal, daerah Kabupaten Lebong masih zona hijau dan nihil positif penyebaran Covid-19. Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengatakan, dari hasil koordinasi kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu, adanya kesalahan input data oleh BNPB pusat. \"Karena, 1 orang positif Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara masuk ke data di Kabupaten Lebong,\" terang Rachman, beberapa hari lalu. Sementara itu, terkait hal ini sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo EP, SE juga angkat bicara dan mengingatkan agar Pemkab Lebong segera meminta klarifikasi status zona hijau atau merah untuk wilayah kabupaten Lebong supaya tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. \"Sesegera mungkin Pemkab Lebong harus melakukan klarifikasi tentang permasalahan status penetapan zona untuk Lebong. Kalau tidak ingin nantinya dituduh melakukan pembohongan terhadap publik, karena seluruh masyarakat Lebong tahunya Lebong masih zona hijau,\" kata Teguh. Meskipun, informasinya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, telah menyikapi pertanyaan dan desakan dari berbagai pihak Kabupaten Lebong. Kemudian, Kapala Dinkes Provinsi Bengkulu telah meggelar press lilis pada, Minggu, (315/) lalu, telah mengakui serta menjelaskan adanya salah input data dari Gugus Tugas Covid-19 pusat. Kendati, sudah dijelaskan demikian, hal itu tetap disesalkan juga menjadi suatu pengumuman yang sangat mengecewakan masyarakat, khususnya tim Gugus Tugas Covid-19 Lebong serta wakil rakyat di kabupaten ini. Terlebih, hal itu juga sangat disesalkan oleh, orang nomor satu di Kabupaten Lebong, sekaligus ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah ini. Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, SIP, M.Si menyesalkan, hasil pengumuman BNPB yang diumumkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat itu. Terkait tidak masuknya Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu daerah zona hijau. Kepada kru Radar Utara, Selasa, (2/6) dini hari kemarin, Rosjonsyah mengatakan, menyikapi hal itu, sebagai kepala daerah selama ini telah bekerja siang malam sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 ini. Sejak awal sudah mengantisifasi sampai sekarang zonanya masih zona hijau. Meski beberapa waktu lalu warga Lebong sempat diduga dalam pengawasan (PDP), tapi setelah dilakukan tes swab hasil swabnya negatif. \"Jadi kita tidak zona merah, kok di peta nasional kita tidak diumumkan merah. Saya kecewa, tapi kecewa saya tetap memberikan semangat pada petugas di perbatasan. Seperti tadi waktu saya lewati saya memberikan semangat, walaupun kita merasa kecewa sebagai daerah zona hijau tidak masuk pada pete nasional,\" kata Rosjonsyah, saat dibincangi di posko Pilkadanya di Desa Dusun Raja, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, Rosjonsyah juga menyampaikan, sesuai instruksi pemerintah pusat memberlakukan new normal, itu tidak bisa dilakukan untuk daerah zona merah, hanya zona hijau yang bisa diberlakukan dan bebas. Kemudian, daerah Lebong dikatakan melalui peta pusat zona merah, berarti diakui dan tidak berlaku new normal. Lebih jauh, ditanya terkait dengan sudah dijalaskan Kadinkes Provinsi adanya kesalahan input data oleh BNPB. Rosjonsyah mengaku menyesalkan dan menyebut seharusnya Dinkes Provinsi meminta maaf. \"Kan tidak tidak masuk akan pusat salah mengedit data, mamangnya berapa daerah yang zona hijau di Provinsi Bengkulu. Kok bisa menyalahkan pusat salah input data, kan datanya dari provinsi, itu yang saya sesalkan. Ini pembelajaran, semestinya kita lebih banyak hijau juga bisa mengangkat nama provinsi,\" tegas Rosjonsyah. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: