Sekda, Pastikan Sanksi ASN Penerobos Perbatasan

Sekda, Pastikan Sanksi ASN Penerobos Perbatasan

TUBEI RU - Penutupan total akses pintu keluar masuk di dua posko perbatasan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sejak tanggal 23 hingga 27 Mei 2020 lalu dalam upaya mempertahankan status zona hijau, yang tak diindahkan olah kalangan masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hal itu, diketahui banyaknya ASN yang berhasil menerobos pintu perbatasan di Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Utara di lapangan, sejak ditutupnya pintu perbatasan wilayah Kabupaten Lebong pasca lebaran kemarin itu. Diketahui ada puluhan ASN Pemkab Lebong yang berhasil menjebol dua pintu posko perbatasan. Meski sebelumnya seluruh pihak tidak diperbolehkan lewat kecuali keadaan darurat. Namun, nama-nama ASN yang terdata menjebol melewati posko tersebut beragam dengan alasan. Mulai dari keperluan pulang ke rumah, menjemput anak, dan menemui orang tua. Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menegaskan, terkait banyaknya ASN yang tidak mengindahkan surat edaran (SE) yang dibuat Pemkab Lebong tersebut, memastikan bakal memberikan sanksi tegas. \"Sudah pasti mereka ASN (Pemkab Lebong,red) yang melanggar surat edaran akan kita beri sanksi tegas karena telah menerobos pintu perbatasan,\" ungkapnya. Lanjut Mustarani, sanksi yang akan diberikan bagi ASN Pemkab Lebong yang menerobos pintu perbatasan tersebut diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. \"Untuk sanksi ASN penerobos pintu perbatasan itu, tergantung dengan kesalahan yang dibuat. Namun, akan kita lihat dulu data dari dua posko perbatasan, apa saja alasan ASN yang nekat menerobos pintu perbatasan tersebut,\" katanya. Ditanyai kapan saknsi bagi ASN itu akan diberikan? Mustarani mengatakan, dirinya telah mengintruksikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong untuk membuat konsep sanksi bagi ASN yang membandel menerobos pintu perbatasan tersebut. \"Kita tunggu saja laporan dari BKPSDM, karena mereka yang membuat konsep sanksinya. Yang jelas mereka yang melanggar aturan tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,\" tegas Mustarani. (cw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: