Kajari; Jangan Main-Main dengan Dana Covid-19

Kajari; Jangan Main-Main dengan Dana Covid-19

TUBEI RU - Dana penanganan virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Lebong, penggunaannya harus transparan dan tak boleh ada oknum yang coba mengakalinya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong di hadapan pejabat Kabupaten Lebong. \"Saya ingatkan dan berharap jangan ada yang bermain-main dalam situasi ini. Apalagi dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,\" tegasnya. Lanjut Fadil, jika diketahui ada oknum yang main-main dengan dana ini, pihaknya akan memberi sanksi hukuman yang berat kepada oknum yang berani melakukan penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut. \"Kalau ada yang main-main dan memanfaatkan situasi ini. Maka sanksinya berat, ancaman hukuman mati. Instruksi pimpinan hukum maksimal yang seperti itu, jadi jangan coba-coba mengambil keuntungan dari sini,\" tegasnya. Selain itu, terkait dengan belanja barang dan jasa agar segera dilakukan dan jangan ada mark-up dalam penanganan Covid-19. Diminta kepada penyedia membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan kelebihan bayar karena ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP). Kemudian, penerima bantuan terdampak Covid-19 di Kabupaten Lebong harus jelas datanya. Fadil juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, segera menyalurkan bantuan Covid-19 kepada masyarakat dan camat segera mengambil data ke pihak desa. Dan disarankan adanya pernyataan di atas materai oleh kades dan lurah, guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan. \"Sehingga ketika terjadi kesalahan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada alasan Pemkab Lebong untuk berlarut-larut dalam penyaluran bantuan Covid-19. Karena mekanisme belanja barang dan jasa telah dimudahkan dengan aturan dari LKPP. Dengan adanya aturan dari LKPP dan belanja dana Covid ini bisa dilakukan langsung. Lalu dalam menentukan harga kita harus berhati-hati tapi jangan berlarut-larut karena ini sifatnya segera,\" sambungnya. Lebih jauh dikatakan Kajari, dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong sampai saat ini masih banyak OPD yang terlibat belum ada kepastian atau kejelasan. Pasalnya, hanya BPBD saja yang menjalin MoU dengan Kejaksaan, sedangkan OPD yang lainnya belum ada kejelasan meskipun sudah ditawarkan. \"Kita harapkan segera melakukan MoU, supaya kami bisa melakukan pendampingan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong,\" tandasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: