Mau Kawin, Urus Sertifikat
LAIS RU - Informasi bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Pemerintah bakal memberlakukan, sertifikat layak kawin. Artinya, jika tidak lolos mengikuti pembekalan, tidak diperkenankan melangsungkan pernikahan. \"Kabarnya seperti itu dan informasinya mulai diberlakukan tahun depan. Jadi informasinya, yang tidak lulus membekalam, belum boleh nikah,\" kata Kepala KUA Kecamatan Lais, Muhamad, S.Ag. Kendati belum diterapkan. Namun informasi yang diterima, calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Calon pengantin akan ditatar terlebih dulu sebelum mengurus surat-surat nikah. \" Secara teknis, yang saya tahu, calon pengantin akan dibekali oleh para penyuluh agama dengan pengetahuan mengenai masalah agama hingga kesehatan,\" ujarnya. Terkait pengetahuan tentang kesehatan, ia mengatakan bahwa hal itu penting untuk mencegah stunting pada anak. \"Soal poin kesehatan, memang sudah layak diterapkan dan sudah dilaksanakan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, mulai dari kandungan. Namun yang jelas, soal sertifikat layak kawin ini kabarnya mulai akan diterapkan tahun depan,\" tukasnya. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan