Nikah Lagi Tanpa Izin, ASN Dikenai Sanksi

Nikah Lagi Tanpa Izin, ASN Dikenai Sanksi

TUBEI RU - Perhatian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebong khususnya, agar tak nekat untuk menikah lagi tanpa izin baik dari suami ataupun istri yang sah. Pasalnya, apabila diketemukan nikah lagi tanpa izin, ASN akan dikenai sanksi yang mengacu pada aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Lebong, H Mustranai Abidin, SH, M.Si kemarin. Kendati, katanya sejauh ini di Kabupaten Lebong belum ditemukan kasus ASN yang nikah tanpa izin. Namun, masalah tersebut tetap akan menjadi perhatian khusus oleh dirinya selaku Pembina ASN Lebong. \"Apabila ada ASN yang menikah tanpa ada izin dari istri ataupun persetujuan maka diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuat,\" ungkapnya. Dikatakannya, sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN tersebut secara berjenjang mulai dari sanksi berat, ringan dan sanksi sedang. Akan tetapi, sambungnya, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat. Lanjut Mustarani, selain ancaman sanksi disiplin berat bagi PNS yang melakukan pernikahan tidak sesuai aturan termasuk juga apabila adanya permasalahan perceraian hingga hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah maka juga akan diberikan sanksi. \"Sanksi ini tidak hanya diberlakukan pada menikah tanpa ada izin dari istri maupun dari pejabat berkewenangan saja, namun sanksi disiplin ini juga di berlakukan pada Pns apabila adanya permasalahan perceraian hingga hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah maka juga akan diberikan sanksi,\" ucapnya. Ditambahkannya, sanksi juga diberikan kepada ASN yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, berlaku baik sebagai penggugat maupun tergugat. Termasuk, sanksi PNS bagi yang beristri lebih dari satu, tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari istri pertamanya maupun pejabat berwenang. Ketika ditanyai apakah ASN di lingkungan Pemkab Lebong sudah pernah terjadi kasus pernikahan tanpa adanya izin dari istri ataupun kasus perceraian hingga hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Diakuinya, kalau untuk kasus ASN di Kabupaten Lebong baik ASN yang menikah tanpa ada izin maupun kasus perceraian hingga hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Akunya, selama dirinya menjabat sebagai Sekda Lebong, belum pernah menerima laporan terkait hal ini. \"Selama saya disini belum ada laporannya baik secara tertulis, maupun secara lisan saya belum ada mendapat laporan. Kalaupun, ada pasti sanksi yang saya sebutkan tadi diberlakukan,\" tukasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: