Perjelas Tata Wilayah, Perda RTRW Direvisi

Perjelas Tata Wilayah, Perda RTRW Direvisi

TUBEI RU – Setelah melalui proses kajian dan pembahasan, akhirnya Pemkab Lebong secara resmi bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lebong tahun 2012-2032. Revisi Perda RTRW ini juga sebagai upaya memperjelas tata wilayah serta zonasi dalam Kabupaten Lebong. Plt. Kadis PUPR-Hub Lebong, H. Ferdinan Agustian, ST melalui Kabid Penataan Ruang, Heri Setiawan, ST, pada Senin (1/10) sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 15 Tahun 2010, peninjauan kembali RTRW ini mesti dilakukan minimal 5 tahun sekali terhitung sejak Perda RTRW tersebut diundangkan. Bahkan, peninjauan kembali dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti adanya perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang undang. Revisi RTRW akan memberikan peluang untuk melakukan perubahan dan menyesuaikan kembali penataan ruang di Kabupaten Lebong. \"Pembahasan mengenai peninjauan kembali Perda RTRW ini sudah kita lakukan. Yang kita kaji disini adalah kualitas dari Perda itu sendiri. Jika memang revisi ini dilakukan, tentu harus mengikuti beberapa tahapan dan membutuhkan waktu minimal hingga 1 tahun lebih,\" ungkap Heri. Dijelaskannya, dari hasil kajian sementara yang sudah dilakukan, diperkirakan Perda RTRW ini bakal direvisi. Hanya saja, untuk melakukan revisi tersebut Perda RTRW harus lebih dulu dicabut dan di ganti dengan Perda RTRW yang baru. \"Kalau dari kajian yang sudah kita lakukan, revisi ini menjadi sebuah kebutuhan tapi untuk melakukan hal itu lebih dulu Perda RTRW dicabut dan mesti dibuat Perda yang baru. Tapi persoalan ini masih dalam pembahasan dan kita telah meminta tim PK untuk melakukan validasi data kembali. Sehingga jika memang harus dicabut, maka itu dilakukan sesuai dengan data yang valid,\" terangnya. Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal berkoordinasi lebih dulu ke kementerian terkait, apakah Perda RTRW tersebut harus dicabut atau hanya cukup dilakukan revisi saja. \"Namun, saat ini yang dapat dipastikan bahwa Perda RTRW Lebong memang sudah harus dilakukan revisi,\" tambahnya. Heri menjelaskan banyak hal yang mempengaruhi nilai atau kualitas dari RTRW, hal ini tentunya akan memberikan dampak terhadap pembangunan di Kabupaten Lebong sendiri. Ia pun mencontohkan seperti halnya penetapan status ibukota Kabupaten Lebong yakni Tubei. Dalam penetapan ini diperlukan adanya penyesuaian administratif pemerintahan dan sarana untuk mendukung status Tubei sebagai ibukota kabupaten. \"Dan penetapan ini juga perlu dilakukan perbaikan sarana transportasi publik yang saat ini belum tercantum di dalam Perda RTRW kita. Kemudian juga, seperti kawasan pengembangan komoditas unggulan pertanian seperti jeruk gerga, aren, pandan wangi dan lain lain di 6 kecamatan. Ini juga belum tercantum di dalam Perda RTRW, padahal itu merupakan salah satu program strategis Kabupaten Lebong,\" demikian Heri. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: