Sengketa HGU PDU, Pemprov Didesak Bersikap

Sengketa HGU PDU, Pemprov Didesak Bersikap

BATIKNAU RU - Sengketa soal tanggung jawab sosial ditambah lahan Hak Guna Usaha (HGU), yang melibatkan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) dengan desa penyangga, kembali memanas. Informasi terhimpun RU, sejumlah warga dari Desa Taba Kelintang, Kecamatan Lais kembali menyampaikan beberapa tuntutan. Difasilitasi oleh unsur Tripika dalam hal ini, Pemerintah Kecamatan Batiknau dan Mapolsek Batiknau. Salah satu tuntutan, terkait HGU bersyarat PDU yang terkesan pembiaran lantaran berakhir penghujung tahun 2018 dan diketahui masih beraktivitas. Camat Batiknau, Sabani, SH tak menampik adanya tuntutan warga ke manajemen PDU. Ia mengatakan, tuntutan warga tak jauh berbeda dengan aspirasi terdahulu. Selain meminta kejelasan status HGU ditambah, dikembalikannya lahan ke masyarakat. Warga yang hadir dalam mediasi, juga mengisyaratkan kepada daerah terutama Pemprov Bengkulu dan legislatif untuk bersikap. \"Kami sifatnya hanya memfasilitasi. Karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang diluar kendali,\" akunya. Ia menambahkan, pihak manajemen PDU cukup kooperatif menyikapi persoalan ini. Dimana, pihak perusahaan membuka ruang bagi warga untuk menggarap hasil kebun di area HGU bersyarat, namun diklaim milik masyarakat desa penyangga. \"Manajemen PDU kembali meminta tenggat waktu hingga sepekan kedepan. Kami harap, warga desa penyangga dapat menahan diri hingga batas waktu yang diminta oleh perusahaan,\" pungkasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: