24.118 Warga Bengkulu Konsumsi Narkotika

24.118 Warga Bengkulu Konsumsi Narkotika

BENGKULU RU - Penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu kian mengkhawatirkan. Ini ditegaskan BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah. Menurutnya, dengan fakta itu sinergitas antar semua pihak, terutama aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pengadilan, dan berbagai intansi lainnya harus diperkuat. \"Berdasarkan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap, baik kita dari BNNP ataupun aparat kepolisian telah menunjukkan dan membuktikan, jika peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu saat ini bukan lagi dalam skala kecil. Makanya dengan fakta itu, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini sudah sangat mengkhawatirkan,\" ungkap Agus saat pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram, Kamis (19/9). Terlebih, lanjut Agus, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, juga terdeteksi sebanyak 24.118 jiwa di Provinsi Bengkulu sebagai pengguna narkotika. \"Data itu baru berdasarkan kasus yang kita ungkap saja, belum termasuk yang belum terungkap. Ironisnya, ada pengguna dari kalangan anak usia Taman Kanak-Kanak (TK). Ini sungguh gawat,\" sesal Agus. Meskipun demikian, sambungnya, pihaknya terus bersinergi, sepeti bersama aparat kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan beberapa stake holder lainnya berupaya maksimal untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika. \"Memang dalam kasus narkotika, kewenangan kita sebatas pengungkapan saja. Namun kita harus tetap bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika ini,\" tegasnya. Disisi lain, Agus menerangkan, 250 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini (kemarin, red) merupakan hasil pengungkapan dengan tersangka berinisial HE yang disimpannya dalam sepatu belum lama ini. \"HE ini merupakan kurir sabu, kita mengamankannya di loket travel Kasih Ibu. Ini salah satu bukti peredaran narkotika di Bengkulu tinggi,\" katanya. Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, SH, MH mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan BNN dan aparat kepolisian, termasuk juga kejaksaan hingga dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar narkotika. \"Bagi tersangka yang berkaitan dengan kasus narkotika, kita berikan hukuman maksimal. Apalagi Barang Bukti (BB) diatas 5 gram, dan bukan kali pertama tsk ditangkap,\" singkat Immanuel. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: