Ancaman 5 Tahun Untuk Penyincang Raflesia

Ancaman 5 Tahun Untuk Penyincang Raflesia

ARGA MAKMUR RU - Perusakan puspa langka, Raflesia Gadutensis dengan cara dicincang di kawasan Talang Rais, patut ditindak tegas. Polisi, tengah mengusut perusakan puspa langka yang berada di Kawasan Hutan Lindung Boven Lais Register 69 itu. Ancaman penjara 5 tahun menanti, bagi tangan jahil tak bertanggungjawab itu. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius N, SH, S.Ik, menyampaikan keprihatinannya atas perusakan puspa langka di kawasan Talang Rais itu. Dia menegaskan, pelaku perusakan jika tertangkap, akan berhadapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. \"Perusakan puspa langka dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya,\" tegas Kasat, kemarin. Sanksi pidananya, kata Jerry, ditegas dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2). Pada pasal itu menegaskan larangan untuk memiliki, mengambil atau mengangkut puspa langka. \"Karenanya harus dilestarikan. Jika dirusak maka pidana bagi yang melakukannya,\" tegas Kasat. Perusakan bunga flora dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya itu, sudah terjadi berkali-kali. Di kawasan hutan Provinsi Bengkulu sendiri, teridentifikasi setidaknya ada empat jenis rafflesia yakni Rafflesia bengkuluensis, Rafflesia arnoldii, Rafflesia gadutensis dan Rafflesia hasselti. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: