Setahun Lebih, Bandot Tua “Gagahi” Bocah SD

Setahun Lebih, Bandot Tua “Gagahi” Bocah SD

  • Diimingi HP Serta Ancaman Pembunuhan
PUTRI HIJAU RU - Belum lama kasus pencabulan terhadap anak tiri terjadi di wilayah hukum Polsek Putri Hijau. Kini giliran kakek biadab bernama Bejo, 60 tahun, warga Dusun I RT 04 Desa Karya Bakti, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, berurusan dengan Kepolisian Mapolsek Putri Hijau dengan kasus serupa. Kakek yang berprofesi sebagai buruh panen kelapa sawit tersebut, dilaporkan oleh ayah korban berinisial SU, ke Mapolsek Putri Hijau atas dugaan pencabulan oleh pelaku kepada cucu tirinya, sebut saja Kuntum (nama disamarkan, Red), 12 tahun. Data dihimpun RU, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban untuk membelikannya handphone (HP). Tidak hanya itu, agar aksi bejatnya ini tak diketahui orang lain, setiap meminta korban melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban. Alhasil, dari rentetan kronologis yang terjadi sejak bulan Mei tahun 2018 ini, pelaku diduga sudah melakukan hubungan persetubuhan dengan cucu tirinya yang masih duduk dibangku SD kelas V itu hingga 50-an kali. Sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian, pelaku yang telah berstatus tersangka (Tsk) itu, sudah dikerangkeng dalam jeruji besi Mapolsek Putri Hijau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dikonfirmasi RU, Kapolsek Putri Hijau, IPTU Fery Octaviari Pratama, SIK, MH melalui Kanit Reskrim, AIPDA Ericson Sibarani, membenarkan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang kembali terjadi di wilayah hukumnya. Dibeberkan Kanit, aksi ini bermula pada awal bulan Mei 2018, pelaku nekat menjumpai korban di kamarnya dan melancarkan bujuk rayu agar korban menuruti kemauan pelaku, termasuk membelikan handphone (HP) jika korban mau melayani nafsu sang kakek. Bahkan saat itu, pelaku berusaha mendorong korban di tempat tidurnya dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau menuruti kemauannya. Setelah berhasil menyetubuhi korban. Tsk, pun kembali mengancam korban agar tidak menceritakan aksi itu kepada siapapun, termasuk neneknya yang tinggal satu rumah bersama korban. \"Jangan kasih tahu siapapun, nanti kamu aku bunuh,\" terang Kanit, menirukan ancaman Tsk kepada korban. Lanjut Kanit, lantaran ketagihan karena aksi yang dilakukannya belum terhendus oleh orang lain. Tsk terus melancarkan aksinya hingga berulangkali. Terakhir, Tsk menggagahi korban pada tanggal 7 Agustus sekira pukul 23.00 WIB lalu, saat korban tertidur. \"Aksi Tsk terbongkar saudara perempuan korban curiga dengan gelagat adiknya yang tidak biasa. Setelah diinterogasi, korban menceritakan perlakuan tak senonoh itu pada kakak perempuannya. Kakak korban menceritakan perlakuan bejat itu kepada ayah korban, hingga ayah korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,\" jelas Kanit. Ditegaskan Ericson, atas laporan ini, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB) permulaan seperti keterangan dari korban, saksi, satu unit HP yang sempat diberikan Tsk kepada korban hingga hasil visum Puskesmas Putri Hijau. \"Selanjutnya, untuk memenuhi proses penyidikan. Kita akan bawa korban ke Arga Makmur didampingi Unit PPA Polres BU untuk menjalani visum lanjutan melalui dokter ahli kandungan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan lebih jauh atas perbuatan yang dilakukannya kepada korban,\" tandasnya. Terpisah, ketika dikonfirmasi soal aksi persetubuhan kepada anak di bawah umur yang terjadi kepada salah satu warganya ini, Kades Karya Bakti, Gunawan, tak menepis kabar tersebut. \"Benar, kasus ini sedang dalam penanganan hukum oleh aparat kepolisian Mapolsek Putri Hijau,\" singkat Kades. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: