Penjual Hewan Qurban Harus Kantongi SKKH
ARGA MAKMUR RU - Untuk memastikan, hewan qurban yang akan digunakan oleh umat muslim di BU memenuhi standar, tim kesehatan hewan (Keswan) akan turun untuk cek hewan qurban. Selain itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikurtura dan Peternakan (DTPHP) BU juga memastikan, para pedagang atau penjual ternak khususnya untuk hewan qurban, harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikurtura dan Peternakan (DTPHP) BU, Kuasa Barus, S.Pt melalui Kabid Peternakan dan Keswan, Muhadi Gunawan, S.Pt mengatakan, ada beberapa tim yang turun ke lapangan terutama untuk memeriksa kondisi calon hewan kurban, baik cek fisik maupun cek kesehatan dari calon hewan qurban ini. \"Kami cek para pedagang yang menjual hewan qurban untuk memastikan hewan qurban tersebut dalam keadaan sehat dan memenuhi standar,\" jelasnya. Pria ini menambahkan, syarat utama hewan qurban diantaranya tidak cacat, sudah cukup umur, tidak mengidap penyakit yang bisa menular ke manusia seperti antraka, SE, sapi gila dan penyakit lainnya, serta telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Tidak cacat, kata dia, dimaksud yakni hewan qurban berada dalam posisi fisik lengkap, tidak memiliki kekurangan dan tidak ditemukan tulang yang rusak atau patah tulang. Selanjutnya, menjelang Idul Adha pemantauan terhadap hewan qurban ini juga akan lebih ditingkatkan, dengan adanya tim pemantau disetiap kecamatan. \"Pemeriksaan akan dilakukan secara intesif, sebelum dan sesudah hewan qurban ini dipotong akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan daging qurban layak dikonsumsi,\" tandas Muhadi.
- Ternak BU Dikirim ke Luar daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: