Tetapkan Caleg Terpilih, Koordinasi ke KPU Provinsi

Tetapkan Caleg Terpilih, Koordinasi ke KPU Provinsi

ARGA MAKMUR RU - Prinsip kehati-hatian dilakukan KPU Bengkulu Utara (BU), sebelum menetapkan kursi partai dan dewan terpilih di DPRD BU, hasil pilleg 17 April lalu. Meski, surat susulan dari KPU terkait dengan penundaan penetapan kursi dan dewan terpilih oleh KPU daerah, saat ini sudah disusul kembali pasca KPU menerima lansiran dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara yang diajukan partai politik ke MK pada 16 Juli lalu. Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME, saat dikonfirmasi Radar Utara tak menampik kabar ini. Cuma kata Roges, terkait teknis pelaksanaannya, KPU BU masih akan berkoordinasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi. Langkah ini cukup lumrah. Pasalnya, KPU BU sebelumnya yang sudah memilih hari terakhir, memplenokan perolehan kursi partai dan anggota dewan terpilih, berakhir dengan penundaan pleno, berdasarkan surat KPU RI lantaran belum menerima konfirmasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Panitera MK. \"Demi kehati-hatian, kita akan berkoordinasi dulu ke KPU provinsi,\" kata Roges melalui aplikasi WhatsApp, sore kemarin. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan waktu fix soal gelaran pleno penetapan itu sebelum mendapatkan petunjuk lebih lanjut. \"Kami berharap, pihak terkait bisa bersabar,\" terangnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: