Paska Duo Oknum Kades Jadi Tsk
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 17-07-2019,13:12 WIB
- Warga Minta Tak Ditahan, Pemkab Masih Pikir-pikir
ARGA MAKMUR RU - Penetapan tersangka oknum Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara (BU), Su lantaran memalsukan tanda tangan bendahara desa dan berujung ke penjara, direspon oleh warga desanya. Berbekal petisi ratusan tanda tangan warga, puluhan warga setempat mendesak kejaksaan untuk tidak melakukan penahan sang kades.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Fatkhuri, SH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, menyikapi persoalan ini. Dalam rapat yang langsung digelar pihak kejaksaan dengan warga yang mendatangi Kantor Kejari BU, Selasa (16/7) sekitar Pukul 15.23 WIB, secara umum permintaan itu tidak bisa diamini jaksa dengan alasan-alasan teknis terkait perkara yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
\"Kami sangat paham, akan harapan masyarakat. Hanya saja, penangguhan penahanan memiliki mekanisme,\" papar Denny, usai pertemuan di Aula Kantor Kejari BU, sore, kemarin.
Dia juga menerangkan, belum diberikannya penangguhan penahanan terhadap tersangka, disebabkan pihaknya yang sudah kepalang mendaftarkan perkara oknum kades itu, pasca pelimpahan tahap kedua dari polisi, beberapa waktu lalu. Artinya, kasus pamalsuan tanda tangan itu pun akan segera disidangkan. Pendeknya, penanganan perkara sudah melibatkan lintas lembaga.
\"Perkaranya pun sudah kita daftarkan ke PN Arga Makmur,\" pungkasnya.
Kades Pukul Warga Persiapan Tahap 2
TERPISAH, Kasus aksi pemukulan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap warganya di Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU) bakal segera memasuki tahap 2. Meski diketahui, dilakukan penangguhan penahan, polisi memastikan kasus pemukulan itu masih berlanjut.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, kepada Radar Utara, membenarkan perihal penangguhan penahanan terhadap oknum kades yang sempat ditahan seminggu lebih itu. Dia menyampaikan, penangguhan penahanan itu berbatas waktu sampai dengan dilakukannya pelimpahan berkas kedua yang ditaksir akan dilakukan dalam waktu dekat.
\"Kasusnya tetap diroses dan berlanjut. Karena berkasnya juga sudah sempat tahap 1 dan segera tahap 2,\" terang Kasat, kemarin.
Secara profesional, penangguhan oknum kades itu pun memiliki beberapa pertimbangan, kata Kasat. Pertama, lanjut dia, yang bersangkutan seorang kepala desa sehingga pihaknya mempertimbangkan alasan pelaksanaan roda pemerintahan di desa yang dipimpinnya, adanya orang yang bertanggungjawab serta adanya surat perdamaian.
\"Kajian itu yang menjadi pertimbangan kita. Cuma obyek penyidikan tetap dilanjutkan,\" tegasnya.
Dia juga menambahkan, agar kejadian serupa tak terjadi di tempat lain. \"Semoga tidak terjadi lagi di tempat lain,\" harapnya memungkas.
- Status Tsk, Otomatis Non Aktif
PENEGASAN juga disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, perihal status duo oknum Kades yang terjerat hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak beberapa waktu terakhir. Sudarman menegaskan, ketika seorang Kades menjadi tersangka dalam kasus pidana yang menjeratnya maka secara otomatis, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.
\"Penonaktifan oknum kades ini, tengah kita proses,\" singkatnya, saat dibincangi RU, Selasa siang kemarin.
Ditambahan Sudarman, proses penonaktifan juga memerlukan peran dan sinergisitas antar semua elemen tak terkecuali jajaran pemerintahan desa dan kecamatan. Pasalnya, lanjut dia, proses ini dapat berjalan, salah satunya, berdasarkan ajuan dari desa melalui kecamatan yang disampaikan ke Kabupaten.
Pemkab Kaji Dampingi Kades Tersangka
SEMENTARA itu, jerat tersangka untuk beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Napal Putih dan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), tengah dikaji oleh daerah, untuk memberikan pendampingan hukum. Maklum, kedua oknum kades yang sudah kepalang ditetapkan sebagai tersangka itu, tersangkut dalam kasus pidana umum. Bukan pidana khusus.
Kabag Hukum Setkab BU, Usman Wahid Siregar, SH, saat dibincangi soal ini, menyampaikan adanya kemungkinan itu. Hanya, kata dia, pihaknya masih perlu mengkaji dan meminta dasar-dasar sikap dari lembaga terkait, sebagai acuan resmi bagi daerah dalam melakukan langkah-langkah secara organisasi.
\"Kita masih mengkaji dulu,\" kata Kabag Hukum, kemarin.
Tak cuma itu, Usman juga menegaskan, pendampingan yang bisa saja dilakukan manakala pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu, tidak menyangkut dalam posisinya dan atau tidak tersangkut dalam kasus pidana khusus, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
\"Makanya kita kaji terlebih dahulu. Karena meski kasusnya pidana umum. Namun, langkah yang dilakukan oleh oknum ini, dalam posisinya sebagai kades yang memalsukan tandatangan bendahara desa, untuk mencairkan dana desa,\" pungkas mantan Camat Putri Hijau ini. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: