Sanksi 62 ASN Nambah Libur, Masih Digodok

Sanksi 62 ASN Nambah Libur, Masih Digodok

LEBONG - Ketetapan akan sanksi bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam Lingkup Pemenang Kabupaten Lebong, yang tidak masuk pada hari pertama pasca libur lebaran. Sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Republik Indonesia, saat ini masih digodok oleh tim kasus yang dibentuk khusus dalam penetapan sanksi . Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong siap melaksanakan perintah Men PAN RB tentang penetapan sanksi tegas bagi 62 ASN yang menambah hari libur setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah lalu. \"Surat edaran Men-PAN RB sudah tegas dan jelas. Untuk saat ini saya masih menunggu hasil kajian tim kasus yang sudah dibentuk,\" sampai Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin SH M.Si. Dikatakan Mustarani, sebelumnya Pemkab Lebong sudah mengumpulkan seluruh Kepala OPD, untuk melakukan klarifikasi laporan absensi hari pertama pasca lebaran. Karena beberapa ASN yang sebelumnya terdaftar tidak hadir, ternyata mereka mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan. Baik yang terlambat datang, mengalami kecelakaan maupun yang memang hari tersebut dirinya sedang sakit. Semua itu perlu pembuktian dengan tim kasus yang dipimpin Kepala BKPSDM Lebong. \"Selaku Sekda saya sudah melaksanakan langkah-langkah tersebut. 62 ASN yang sebelumnya terdaftar tidak hadir harus mengklarifikasi ketidak hadirannya. Seperti ada juga kasus ASN yang berangkat kerja tapi kecelakaan, dan itu perlu pembuktian baik dari tempat dirawat maupun saksi yang harus diklarifikasi oleh Tim Kasus ASN,\" ucapnya. Klarifikasi oleh Tim Kasus tersebut, lanjut Mustarani, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan sanksi kepada mereka yang tanpa keterangan. Apalagi sanksi yang bakal diterapkan, sanksi ringan , sedang ataupun berat. Dan pastinya paling lambat Rabu (10/7) mendatang hasil peentapan sanksi ASN tersebut dilaporkan ke Kemen PAN RB. \"Sanksi terberat adalah penundaan kenaikan pangkat berkala atau bisa juga dicopot dari jabatan. Kemudian sanksi sedang yakni penundaan gaji dan sanksi ringan yakni pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Hasil dari klarifikasi tim kasus inilah, yang akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada 62 ASN tersebut,\" tukasnya.(spy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: