Bandit Curnak Ditangkap, Pencuri Sawit Dipenjara

Bandit Curnak Ditangkap, Pencuri Sawit Dipenjara

ARGA MAKMUR RU - Operasi musang nala, Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil menangkap 4 orang tersangka pencuri ternak. Dalam 2 kali penangkapan di tempat berbeda, polisi menetapkan tersangka kepada 4 orang yang salah satu diantaranya warga Bengkulu Tengah (Benteng) dan warga BU. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya pembagian tugas dari komplotan yang diyakini mengetahui sindikat penampung daging sapi curian itu. Permasalahan ini pun, masih dilakukan pendalaman. Kronologi terhimpun, aksi pencurian itu terjadi pada 26 Mei 2019 sekitar Pukul 06.00 WIB di Desa Talang Pasak Kecamatan Kerkap. Keempat tersangka yakni M Sahudin, warga Desa Kebun Lebar Kecamatan Pematang Tiga, Benteng dan Fery Smardo warga Desa Talang Pasak bersama dengan 2 tersangka lainnya yakni Prengki dan Supardi yang berperan sebegai pemalsu cap yang ada di bagian sapi serta bertindak sebagai penadah barang hasil curian pelaku. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Nainggolan, SH, SIK menyampaikan, keempat tersangka dalam aksi pencurian ternak ini, tidak melakukan perlawanan. Kasat membenarkan, keempatnya diduga kuat merupakan komplotan bandit curnak yang disinyalir telah beraksi sejak lama. \"Keempatnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" paparnya, kemarin. Lebih jauh, pembagian tugas-tugas setiap pelaku yang terbilang cukup rapi, hanya saja menemui nasib nahas itu, bisa dikatakan sangat terstruktur. Pasalnya, setiap orang memiliki peran, mulai dari eksekutor hingga menadah barang hasil curian dengan harga murah. \"Untuk sindikat penampung daging hasil curian, tengah kita selidiki juga. Untuk sementara ini, kita fokus di curnaknya dulu dan sudah ada 4 tersangka,\" pungkas Jerry. Pencuri 3 Ton Sawit Dipenjara SEMENTARA itu, otak pencurian sawit perusahaan di wilayah Desa Urai Kecamatan Ketahun, ditangkap. Ba, 40 tahun warga Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara dan Su, 52 tahun, warga Desa Urai Kecamatan Ketahun, akhirnya ditangkap polisi. Aksi keduanya terbongkar dan diduga menjadi otak serangkaian pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang acap dicuri. Kronologi terhimpun, kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian TBS seberat 3,6 ton pada 24 Mei 2019 dengan pelakunya Pirsus Santo dan Samadi yang sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara. Dari pengakuannya, kedua pelaku merupakan eksekutor dari perintah pencurian yang justru muncul dari internal perusahaan sawit. Dari keterangan itulah, dilakukan pengembangan hingga polisi akhirnya menangkap Ba dan Su dan saat ini tengah diproses. Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Nainggolan, SH, S.Ik, menjelaskan kedua tersangka sudah mengakui dan membenarkan aksi pencurian itu. Penangkapan 4 tersangka yang terbagi dalam 2 berkas berbeda (split,red) itu, berdasarkan hasil konfrontir antar tersangka. \"Jadi Ba dan Sa ini, bertugas sebagai orang yang memerintahkan 2 tersangka yang sudah kita tangkap lebih dulu,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: