Versi PMD, Tidak Ada Penyelewengan DD

Versi PMD, Tidak Ada Penyelewengan DD

MUKOMUKO RU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin, mengklaim tidak ada penyelewengan atau penyelahgunaan Dana Desa (DD) oleh kepala desa maupun perangkatnya. Ini dipastikan Gianto karena pihaknya belum pernah menerima laporan dari masyarakat atau pihak lain baik secara lisan maupun secara tertulis. “Selama saya duduk di PMD, belum pernah menerima laporan yang kaitanya dengan dugaan penyalahgunaan DD. Jadi asumsinya, tidak ada penyelewengan. Kalau memang ada, silahkan laporkan kepada kami dan kepada pihak hukum. Dan dipastikan, desa yang berani menyelewengkan dana itu bakal mendapatkan sanksi berat sesuai aturan yang ada,” kata Gianto. Kendati demikian, Gianto tidak hanya tinggal diam meskipun belum ada dugaan penyalahgunaan DD. Pengawasan ke lapangan akan terus ditingkatkan dengan harapan anggaran bantuan pemerintah pusat untuk pembangunan desa dapat dibelanjakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. “Dan kami harapkan kepada semua desa yang mendapatkan bantuan anggaran itu supaya dapat membelanjakan sesuai aturan. Jangan sampai terpancing karena duitnya besar, lalu ada pikiran buruk memakai anggaran itu untuk kepentingan pribadi. Ingat, penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP mengatakan, hingga sekarang ini, pihaknya bersama tim masih melakukan audit penggunaan anggaran milik pemerintah baik yang ada di OPD, kecamatan maupun yang ada di desa. “Kami masih menggeber audit penggunaan anggaran di OPD dan kecamatan. Kalau sudah selesai, baru nanti melakukan audit penggunaan anggaran di desa,” katanya. Dan Sukiman memastikan, dari pengalaman sebelumnya pasti banyak ditemukan desa salah dalam pembuatan laporan pertanggunjawaban (Lpj) penggunaan anggaran. Selain itu, dari hasil audit sebelumnya juga ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran meskipun jumlahnya tidak besar. “Untuk desa yang kita temukan menggunakan anggaran bukan pada peruntukanya, maka sanksinya harus mengembalikan dengan limit waktu yang telah ditentukan. Ya harapan kami seluruh desa tidak main-main dalam pengelolaan anggaran milik pemerintah untuk membangun desa itu,” pesannya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: