Hari Ini, Gugatan Golkar Diputuskan

Hari Ini, Gugatan Golkar Diputuskan

BENGKULU RU – Hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi mengagendakan pembacaan putusan atas laporan yang disampaikan DPD Partai Golkar Provinsi terhadap KPU Provinsi Bengkulu. Agenda pembacaan putusan ini, karena tidak lepas dari pembacaan kesimpulan yang telah dilakukan Senin (27/5). \"Kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor diberikan kesempatan untuk menyimpulkan fakta persidangan yang telah dilakukan. Dari pembacaan kesimpulan tadi (kemarin, red), masing-masing (pelapor dan terlapor, red) masih bertahan pada pokok permohonan dan pokok jawaban,\" ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH. Menurutnya, kesimpulan pelapor yakni Partai Golkar, tetap meminta agar dilakukan uji sandingkan data yang mereka miliki dengan C1 Plano. \"Sedangkan KPU selaku terlapor tetap bertahan pada pokok jawaban, dimana untuk menguji sandingkan data dengan membuka C1 Plano sudah tidak waktunya lagi untuk itu,\" terang Halid. Dengan demikian, lanjut Halid, seperti apa putusan dari laporan itu, ditunggu saja Selasa (28/5). Kalau memang Partai Golkar telah mendaftarkan gugatan ini ke MK, tentu pihaknya sebagai lembaga pengawas Pemilu diminta ataupun tidak diminta tetap harus memberikan keterangan di MK nanti. \"Termasuk juga proses di Bawaslu yang juga dijelaskan di MK,” singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: