Barengan SK, Gaji GBD Segera Cair

Barengan SK, Gaji GBD Segera Cair

ARGA MAKMUR RU - Kabar baik bagi 891 Guru Bantu Daerah (GBD) di Bengkulu Utara (BU). Hilal pencairan gaji yang menunggak 3 bulan sejak Januari hingga Maret, dalam waktu dekat, bakal cair. Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan, tidak memperlambat proses pencairan atas anggaran yang diploting APBD 2019 sebesar Rp 11,4 miliar itu. Sebagaimana wawancara Radar Utara dengan Kepala Dispendik BU, Margono, S.Pd, Selasa (12/3) pagi kemarin. Alasan keterlambatan pembayaran gaji para guru honor yang masuk ke dalam laporan keuangan dinas. Gaji GBD yang include dalam laporan keuangan dinas itu, diganjal oleh pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2018, sebesar Rp 10 miliar. Meski, lanjut Margono, pengelolaan dana BOS murni dilakukan sepenuhnya oleh sekolah. Hanya saja, pertanggungjawabannya tetap menjadi bagian syarat dalam pengajian Uang Persediaan (UP) Dispendik. Sementara, lanjut dia, pencairan BOS triwulan IV, baru bisa dilakukan jelang akhir Desember 2018. \"Selain pertanggungjawaban administrasi. Proses sinkronisasi data asset yang menggunakan BOS, juga harus rampung. Dan kondisi saat ini, UP kami di Dinas Pendidikan sampai hari ini belum cair,\" beber Margono, soal sorotan menunggaknya gaji GBD, kemarin. Meski begitu, proses sinkronisasi asset yang diadakan via dana BOS itu, sudah nyaris rampung sehingga pihaknya bisa mengajukan UP ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Secara implisit, Margono juga mengeluhkan, soal pra syarat pencairan UP di dinas pendidikan. Khususnya, soal syarat rampung pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Padahal, lanjut dia, pengelolaan BOS sepenuhnya dilaksanakan di sekolah yang setidaknya terpapar 69 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri dan 227 Sekolah Dasar (SD) Negeri, yang kondisinya berbeda-beda dan juga dipengaruhi oleh letak geografis, sarana pra sarana hingga sumber daya manusia. Dengan sistem yang memasukkan pertanggungjawaban dana BOS, dirinya pun tak yakin pencairan dana baik untuk dinas atau pun gaji GBD, bisa rutin setiap bulan. \"Jadi inilah kondisinya. Tidak ada upaya memperlambat dari dinas,\" tegasnya.

  • SK GBD Serentak Gaji
Sementara itu, Sekretaris Dispendik BU, Solita Meida, S.Pd, M.Pd, saat dikonfirmasi perihal perpanjangan SK GBD yang juga belum dikeluarkan daerah hingga saat ini, tak membantahnya. Pertimbangannya, kata Solita, apabila penyampaian SK diberikan sebelum pencairan gaji, dikhawatirkan akan menjadi sorotan. Sementara, lanjut dia, proses pengajuan UP sendiri, terganjal dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Para guru GBD pun bakal sumringah. Pasalnya, daerah menaikkan gaji guru GBD tahun ini sebanyak 30 persen. Rata-rata, lanjut dia, gaji GBD berada di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta perbulannya. Tergantung tahun pengangkatan yang terbagi dalam 2 tahap. \"Rencananya, SK akan disampaikan serentak dengan gaji,\" ungkapnya. BPKAD Sinyalkan Cairkan UP Dispendik \"Dahaga\" Dinas Pendidikan yang tak bisa mencairkan UP hingga nyaris memasuki medio Maret 2019, agaknya bakal dicairkan oleh daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU), Dr H Agus Haryanto, SE, MM melalui Sekretaris, Suwanto, SH, saat ini dibincangi soal ini menyampaikan, proses sinkronisasi data asset dari dana BOS sudah memasuki tahapan akhir. Walau tak menyebut waktu pasti, Suwanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, daerah sudah bisa memproses ajuan UP Dispendik. \"Sinkronisasi asset sudah rampung. Berarti, kami bisa memproses pencairan UP,\" bebernya, kemarin. Diainggung soal keluhan OPD atas tanggungjawab pelaporan dana BOS sehingga menyebabkan potensi keterlambatan pencairan dana operasional dinas? Mantan Sekretaris KPU BU itu menyampaikan, pelaporan dana BOS menjadi bagian laporan keuangan dinas. Pasalnya, lanjut dia, BOS berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktis perlakuan sistem pertanggungjawabannya lebih rinci dan mengaju pada regulasi di bidang keuangan yang dikeluarkan pemerintah \"Berbeda dengan dulu. BOS tidak termasuk kategori PAD,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: