Jalan Provinsi Rusak Parah

Jalan Provinsi Rusak Parah

  • PUPRP Lebong Lakukan Perbaikan Sementara
TUBEI RU - Curah hujan tinggi beberapa hari belakangan, menyebabkan jalan milik provinsi di wilayah Kabupaten Lebong kembali rusak parah. Salah satunya jalan rusak di Muara Aman, tepatnya depan Pasar Rakyat Lebong Kelurahan Amen kembali menjadi genangan dan bertambah rusak. Melihat banyaknya keluhan dari masyarakat, Pemkab Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, melakukan perbaikan sementara. Seperti disampaikan Plt Kadis PUPRP Lebong, Agus Ferdinan ST melalui Kabid Bina Marga Dodi Irawan ST didampingi Kasi Reservasi Jalan dan Jembatan, Haris Santoso ST, inisiatif PUPRP Lebong itu sendiri, karena melihat akibat kerusakan jalan terjadi kemacetan kendaraan roda maupun roda dua untuk melintas. Sembari menunggu hasil lelang pembangunan yang akan dilaksanakan Pemprov Bengkulu. \"Ini kita timbun dan ratakan dengan material Base A, sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan. Karena kalau hanya menunggu proyek provinsi dimulai, takutnya korban dari masyarakat akan bertambah,\" katanya. Dikatakan Haris, selama ini pihaknya bukannya diam dan hanya melihat saja, akan tetapi untuk sejumlah jalan rusak itu memang sudah masuk paket proyek PU provinsi Bengkulu, yang saat ini sedang proses lelang. Banyaknya laporan warga pengguna jalan yang melintas yang meminta Pemkab Lebong untuk mengambil alih perbaikan darurat jalan provinsi tersebut. Membuat pihaknya turun melakukan perbaikan sementara, sampai perbaikan sepenuhnya dilaksanakan pihak Pemprov nantinya. \"Ya, meski ini status jalannya milik provinsi tetapi dikarenakan pengerjaan dari PU provinsi belum dimulai, maka kami melakukan penimbunan sementara di titik-titik kerusakan jalan yang parah,\" lanjutnya. Setidaknya sama dengan harapan masyarakat, lanjut Haris, pihaknya berharap Pemprov segera bertindak memperbaiki jalan tersebut agar tidak menimbulkan korban jiwa dan kemacetan sepanjang hari. \"PUPR Lebong hanya membantu melakukan penimbunan di titik yang terparah saja, mengingat dana untuk perbaikan di jalan provinsi tidak ada, karena ini memang kewenangan provinsi,\" demikian Haris. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: