PT KDA Siap Berkontribusi Membangun Daerah

PT KDA Siap Berkontribusi Membangun Daerah

NAPAL PUTIH RU - Wilayah bumi Pekal di Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara yang dikenal memiliki kekayaan alam berlimpah, menjadi salah satu tolak ukur perusahaan untuk beroperasi di daerah ini. Seperti halnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, PT Krida Dharma Andika (KDA) yang telah hadir sejak tiga bulan terakhir, mulai beroperasi di Desa Tanjung Alai. Meski nama perusahaan itu sempat mencuat terkait persoalan hukum paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum Kepala Desa Tanjung Alai, AM, belum lama ini. Namun perusahaan memastikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk hadir bersama masyarakat dan pemerintah guna memberikan kontribusi positif dalam membangun daerah. Seperti dikatakan Kepala Biro Humas PT KDA, Sadikin, kepada media ini, Kamis (07/03) kemarin. Melalui sambung telpon seluler pribadinya, Sadikin menyampaikan, pihaknya siap berkontribusi untuk membangun daerah khususnya bersama pemerintah dalam memajukan masyarakat di Kecamatan Napal Putih serta desa khususnya Desa Tanjung Alai sebagai desa penyangga perusahaannya. \"Untuk teknisnya seperti apa, langsung saja konfirmasi kepada pak Projek Manager PT KDA yang ada di lapangan,\" singkatnya. Terpisah, Projek Manager, Suryadi Gumay ketika dikonfirmasi RU mengatakan, secara teknis di lapangan, pihaknya sempat tersendat dalam operasi pembuatan jalan karena terjadi aksi protes yang dilakukan oknum warga setempat. Diakui Gumay, sebenarnya PT KDA sudah memberikan ganti rugi (Membeli,red) lahan yang menjadi objek protes itu melalui saudara Doni Asikin, warga setempat senilai Rp 32.900.000 dengan bukti tertulis. \"Selanjutnya, sesuai laporan dari Humas kita pak Yusup, pihak operation akan melakukan eksekusi terhadap lahan untuk jalan tersebut. Tiba-tiba, ada dua orang oknum warga atas nama Ib dan Jf, warga setempat, mengaku lahan tersebut milik mereka.Pihak KDA langsung merespon dengan menemui kedua orang tersebut. Untuk sementara, lahan tersebut tidak digarap oleh PT KDA,\" jelas Gumay. Ditambahkan Gumay, pihaknya sudah bermaksud untuk menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan tripika Kecamatan tapi belum terlaksana karena salah seorang oknum warga, Ib mengajukan permintaan ganti rugi tanah yang terkesan tak logis dan menekan dengan nilai Rp 50 juta sedangkan luas lahan kurang lebih 60 M2. Masih Gumay, sementara lahan untuk jalan yang PT KDA ganti rugi dengan masyarakat lainnya hanya Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000/M2 sesuai anggaran yang disediakan PT KDA. \"Humas PT KDA sudah beberapa kali bertemu dan mengadakan perundingan dengan saudara Ib tapi, masih tetap dengan pendiriannya yang minta Rp 50 juta. Kemudian, lahan atas nama Ib tersebut juga diakui oleh pak Ab dan pak SP, mantan Kades Tanjung Alai dan pak Miharja. Makanya, PT KDA untuk semntara, belum bisa melanjutkan perundingan dengan pak Ib. Bukan berarti managemen mengabaikan lahan tersebut dan saudara Ib hanya mempunyai bukti SP bukan sertifikat (SHM),\" demikian dibeberkan Gumay, sembari menjelaskan bantahannya terkait pemberitaan yang disajikan oleh salahsatu media online, belum lama ini. Terpisah, Camat Abdul Hadi, S.IP ketika dikonfirmasih RU mengakui, ganti rugi lahan dalam proses masuknya PT KDA itu memang melalui tahapan di tingkat desa. \"Ya, sebagai perpanjangan tangan bupati dan Pemda BU. Kami menyambut baik dan cukup respek dengan kehadiran investor yang berusaha di daerah kita, agar dapat bersama memajukan pembangunan daerah dan masyarakat. Mari bersama kita dukung, selagi memberikan kontribusi positif untuk daerah dan masyarakat,\" kata camat. (ae4/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: