Buang Sampah Sembarangan Didenda?

Buang Sampah Sembarangan Didenda?

ARGA MAKMUR RU - Kerja legislasi masa sidang pertama 2019, salahsatunya diawali dengan membahas sampah. Kemarin, Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir H Mian, menyampaikan nota pengantar raperda terkait sampah. Belum jelas substansi dalam rancangan peraturan daerah yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu. Namun bisa saja, bakal ada semacam denda dalam penertiban prilaku bersih di daerah itu. Bupati Mian menyampaikan, inti dari masuknya draf perda tentang pengelolaan sampah dalam matriks legislasi tahun ini, pengelolaan sampah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Untuk memenuhi hak dan memfasilitasi kewajiban masyarakat soal sampah. Tiga instrumen dasarnya, kata dia, yakni Reduce, Reuse hingga Recycle yakni mengurangi volume sampah, penggunaan kembali hingga mendaur ulang sampah. \"Karena itu, harus ditagaskan dengan lugas dan jelas dalam peraturan daerah,\" papar Bupati, kemarin. Dia juga menyampaikan, permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggungjawaba dari pemerintah daerah saja. Peran-peran strategsi, terus dia, yang didasarkan pada aspek hukum, operasional, teknis hingga pembiayaan menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum. Sehingga ada tanggunggjawab dan hak antara pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan profesional, efektif dan efisien. \"Selain itu, memberikan tata atur yang tepat, profesional, efektif dan efisien,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: