Meninggal, Santunan Kades Rp 25 Juta

Meninggal, Santunan Kades Rp 25 Juta

ARGA MAKMUR RU - Tak cuma Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Alokasi Dana Desa (ADD) juga wajib mengakomodir santunan dalam kecelakaan kerja kepada kepala desa dan perangkatnya. Kalau meninggal dunia, dengan catatan dalam kondisi melaksanakan pekerjaan terkait desa, seorang kades akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 25 juta. Aturan ini, meliputi perangkatnya juga. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, membenarkan aturan ini. Dia juga wanti-wanti, agar penyusunan draf APBDes yang tengah bergulir di 215 desa saat ini, update dengan regulasi-regulasi anyar itu yang sudah dituangkan dalam dasar operasional dari daerah. \"Rumusnya, Siltap ditambah tunjangan dikalikan 0,26 persen,\" papar Budi, kemarin. Ditanya lebih dalam soal maksud dalam masa pelaksanaan tugas? Maklum, merujuk beberapa kejadian negatif, seperti adanya kades yang meninggal di kamar hotel berbarengan dengan aneka obat kuat di sekitar tempat tidurnya, padahal tengah dalam masa perjalanan dinas misalnya? Mantan Camat Ketahun ini menjelaskan, poin intinya adalah pelaksanaan tugas terkait kedinasan. Namun begitu, kata dia, teknisnya sudah dijelaskan secara rinci. \"Artinya tetap ada juklak dan juknis pelaksanaannya,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: