Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan BUMD dan Pajak Daerah

Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan BUMD dan Pajak Daerah

BENGKULU RU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Ini disampaikan Gubernur dalam paripurna ketiga masa sidang pertama tahun 2019 di DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu(27/2). \"Optimalisasi pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam daerah membutuhkan wadah usaha berbentuk BUMD. BUMD dapat berfungsi sebagai prasarana ekonomi dalam mendorong peningkatan usaha daerah. Untuk mengelola potensi daerah yang berorientasi pada bisnis BUMD hadir, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tingkatkan daya saing daerah baik secara nasional maupun internasional,\" ungkap Rohidin. Menurutnya, BUMD dalam pemerintahan daerah, masih berbentuk perusahaan daerah dan tunduk pada UUD No 5 tahun 1962. Ini sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum. \"Dasar BUMD sebagai perusahaan daerah sudah tak layak lagi, untuk melindungi dan mengatur perusahaan daerah sebagai korporasi yang mengelola modal pemerintah daerah,\" katanya. Selain itu, lanjut Rohidin, pajak dan retribusi daerah harus didasarkan pada UU dan perlu dilakukan perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam artian harus ada penyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dan pelaksana teknis daerah berdasarkan Perda No 8 tahun 2016. \"Yang tentunya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan menyesuaikan pasal 12 UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perlu dilakukan perubahan, bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 3, pasal 19 ayat 6, dan UU itu perlu penyesuaikan perkembangan kondisi daerah,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: