Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Intake Rp 16,6 M
TUBEI RU - Dugaan korupsi pembangunan intake senilai Rp 16,6 miliar di Desa Ladang Palembang, Lebong Utara oleh PT. Duta Utama Karya tahun anggaran 2017 lalu tampaknya tidak lama lagi bakal segera memasuki babak baru. Bahkan, polisi pun bakal segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi ini setelah menerima hasil pengecekan yang sudah dilakukan oleh tim ahli dari UNIB ke lapangan belum lama ini. \"Tim ahli sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan selama 2 hari. Dan sejauh ini kita masih menunggu bagaimana hasil dari pengecekan yang sudah dilakukan tersebut. Setelah keluar hasil dari tim ahli ini, baru kita akan melanjutkan proses penyelidikan selanjutnya,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji, S.IK. Disebutkannya, hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim ahli belum lama ini merupakan salah satu dasar bagi pihaknya untuk memutuskan proses penyelidikan kedepan. Apakah kasus ini nantinya bakal ditingkatkan ke proses penyidikan termasuk juga dalam hal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. \"Semestinya hasil pengecekan dari tim ahli ini sudah kita terima beberapa waktu lalu. Mungkin saat ini mereka masih melakukan analisa atas hasil temuan dilapangan, ya kita tunggu saja dalam beberapa hari kedepan semoga hasilnya sudah diserahkan kepada kita,\" tegasnya. Sementara itu, bangunan senilai Rp 16,6 miliar yang bersumber dari APBN TA 2017 dikerjakan PT Duta Utama Karya ini merupakan kegiatan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Kementerian PUPR. Bahkan, dalam penyelidikan kasus ini, Polisi pun telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi mulai dari Kontraktor, PPTK, Pengawas Lapangan, PHO, hingga tim Pokja. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: