Jangan Menjadi Pemilih Pasif

Jangan Menjadi Pemilih Pasif

BENGKULU RU - Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief, S.Psi mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu tidak menjadi warga negara pasif dalam Pemilu 2019 mendatang. Walaupun dengan tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu, bukan tindak pidana dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum. \"Tapi apakah sikap tersebut akan membuat keadaan menjadi lebih baik. Saya tegas menjawab tidak, meskpun tidak semua kandidat yang tampil dalam Pemilu 2019 ini merupakan orang-orang baik yang sesuai dengan harapan para pemilih. Tapi toh tetap ada mereka yang benar-benar menggunakan jabatan dan amanah yang diberikan untuk memberikan manfaat bagi orang lain,\" ungkapnya. Menurutnya, setiap orang bisa jadi tidak setuju dengan semua program yang telah dikampanyekan oleh kandidat, baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. \"Kalau tidak setuju sampaikan kepada kandidatnya, kalau kemudian kritikan kita tidak diterima, kandidat tersebut boleh kita coret sebagai sosok yang didukung,\" ujarnya. Sebaliknya, lanjut Riri, bila kandidat itu sosok yang menerima masukan demi kemajuan, hak pilih harus digunakan agar kekuasaan tidak dipegang oleh orang yang anti kritik. Saat ini Golput semakin banyak diperbincangkan, dimana KPU telah membuat kebijakan untuk membentuk Relawan Demokrasi (Relasi) di setiap Kabupaten/Kota untuk mengaktifasi dan menumbuhkembangkan voluntarisme elektoral dalam Pemilu 2019. \"Warga negara pasif dalam Pemilu merupakan pemilih pasif yang tidak termotivasi memberikan suaranya karena tidak dapat memaknai tentang arti penting nilai pemberian suara. Hal ini membuat warga negara pasif enggan untuk mendatangi TPS untuk memberikan hak suaranya,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: