PTSL Gratis, Desa Boleh Pungut Rp 200 Ribu

PTSL Gratis, Desa Boleh Pungut Rp 200 Ribu

ULOK KUPAI RU - Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, MH memastikan, proses pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) oleh BPN, digratiskan alias tidak dipungut biaya. Disinggung soal masih ada beberapa pungutan yang diduga dilakukan desa dalam proses pembuatan sertifikat program prona atau PTSL, Kepala BPN mengatakan, hal tersebut sudah ada ketentuan yang mengatur termasuk batasan nilai yang dapat ditolelir. Sesuai keputusan tiga menteri terkait, desa hanya bisa memungut biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat PTSL, maksimal sebesar Rp 200 ribu. \"Ada keputusan tiga menteri yang memaklumi untuk desa dalam rangka pembuatan blangko, materai kemudian patok, operasional penentu batas dalam hal pemasangan patok, itu maksimal hanya Rp 200 ribu,\" terangnya, disela menghadiri acara pembagian sertifikat PTSL di Tanjung Dalam, kemarin. Kepala BPN BU, sudah menyampaikan kendala terkait biaya yang dibutuhkan dalam menunjang pembuatan sertifikat ini kepada Pemkab BU. BPN berharap, Pemkab BU bisa memberikan anggaran khusus dalam proses penerbitan PTSL itu. \"Ini sudah saya sampaikan ke Pemda agar memberikan anggaran. Namun belum bisa karena anggaran terbatas. Sementara ini, kepada Kades kita beri kewenangan untuk meminta bantu kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada sesuai keputusan tiga menteri itu,\" terangnya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: