Rebut Predikat Kapatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Rebut Predikat Kapatuhan Tinggi Pelayanan Publik

MUKOMUKO RU - Tahun 2019 ini, Pemkab Mukomuko berhasil merebut predikat kepatuhan tinggi pelayanan public dari Ombudsman RI. Hal ini dibeberkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd, didampingi Sekretaris, Jaduliwan, SE, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk merebutkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI, tidaklah mudah. Terbukti di Provinsi Bengkulu ini, hanya ada 2 kabupaten yang mendapatkan piagam tersebut. Yaitu Kabupaten Mukomuko dab Kabupaten Lebong. “Ombudsman RI memberikan piagam penghargaan ini, setelah Pemkab Mukomuko dinilai cakap dan mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Selain itu Pemkab Mukomuko dinilai cakap dalam pemberian informasi kepada masyarakat, pelayanan KTP Elektronik, pelayanan izin, termasuk telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan yang lainnya. Inilah salah satu yang dinilai oleh Ombudsman, sehingga Pemkab Mukomuko mendapatkan predikat kepatuahn tinggi pelayanan public tahun 2018 dengan nilai 89,25,” terangnya. Untuk predikat ini, bari sekali ini didapat dari Ombudsman RI selama Kabupaten Mukomuko dimekarkan sejak tahun 2003 yang silam. Penghargaan ini sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemerintah, dan kedepanya lebih mampu lagi meningkatkan pelayanan public disemua line. “Penghargaan yang diserahkan Ombudsman RI, akan kami sampaikan langsung kepada pak bupati pada saat HUT Kabupaten Mukomuko ke 16 tahun ini. Bahkan di seluruh Indonesia, hanya ada 10 Kabupaten yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi pelayanan public tahun 2018,” demikian, Ruslan, di amini, Jaduliwan. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: