Cabul Adik Kandung ke Jaksa

Cabul Adik Kandung ke Jaksa

ARGA MAKMUR RU - Tersangka cabul adik kandung juga tetangga korban, Badul, 18 tahun (nama samaran) di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara (BU), kasusnya dilimpahkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.Ik, membenarkan hal ini. Kasat mengaku, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati fakta adanya peristiwa asusila yang dilakukan pelaku terhadap 2 korban. Masing-masing, kata dia, tetangga pelaku serta adik kandung pelaku yang akhirnya dilaporkan resmi oleh orang kandung pelaku sendiri. \"Semoga bisa memberikan efek jera dan menjadi cermatan kita bersama, untuk lebih mawas di setiap gejala sosial di lingkungan tempat tinggal kita,\" harap kasat. Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, kepada Radar Utara menjelaskan, berkas kasus asusila yang menyedot perhatian publik itu, sudah diterima pihaknya dari polisi. Selain mempersiapkan administrasi lanjutan, pihaknya akan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur untuk mendapatkan jadwal sidang. \"Dalam waktu dekat akan segera kita daftarkan perkaranya ke pengadilan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: