Tanpa Prosedur, Debt Colector Bisa Dipidana

Tanpa Prosedur, Debt Colector Bisa Dipidana

BATIKNAU RU - Profesi sebagai debt collector atau penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet, tidak bisa dikerjakan sembarangan. Salah-salah bisa berurusan dengan polisi. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kapolsek Batiknau, IPDA Maulana, S.Tk menjelaskan, penarikan kredit yang bermasalah, termasuk kendaraan roda dua atau lebih, merupakan kewenangan leasing atau perusahaan pembiayaan selama sesuai UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Di UU fidusia mempunyai arti, pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan, benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia wajib diadakan setiap transaksi kredit. Hal ini untuk memberi kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen, sehubungan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor. “Penyamaan persepsi agar eksekusi dan penyelesaian permasalahan dalam jaminan fidusia, tidak menimbulkan persoalan pidana. Sehingga perlu diketahui, penarikan harus dilakukan berdasarkan prosedur,\" jelasnya. Diakuinya, banyak penyelesaian jaminan fidusia yang dikeluhkan masyarakat. Penyebabnya karena masih ada pembiayaan yang tidak menyertakan sertifikat fidusia dalam transaksi kredit. “Tanpa sertifikat fidusia, pembiayaan tidak bisa melakukan eksekusi penarikan kendaraan kredit macet. Kalau itu dilakukan sudah mengarah kepada tindak pidana,\" jelasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: