Peras Pengusaha dan Nyabu, Kades Tanjung Alai Ditangkap
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 18-02-2019,11:28 WIB
NAPAL PUTIH RU - Keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan Narkoba terus dilakukan. Jika sebelumnya jajaran Satnarkoba Mapolres BU berhasil menciduk beberapa jaringan pelaku kejahatan Narkoba di Putri Hijau. Kali ini, Sabtu (16/2) sekira pukul 19.30 WIB malam, kemarin giliran Kepala Desa Tanjung Alai ditangkap lantaran memeras pengusaha untuk mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, mengamankan Kepala Desa Tanjung Alai, Andem Mulyadi, 27 tahun, yang masa jabatannya masih bertahan hingga tahun 2022 mendatang.
Diciduk oleh pihak BNN Provinsi Bengkulu di kediamannya Desa Tanjung Alai, dengan dugaan terlibat kasus kepemilikan dan pemakaian Narkoba jenis shabu.
AM diamankan lengkap beserta barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis shabu, uang tunai, bong (alat hisap shabu, red) berikut satu unit kendaraan miliknya yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
\"Benar, sekitar jam 19.00 WIB malam. Yang nangkap kabarnya BNN,\" ujar salah seorang keluarga korban yang namanya tak ingin disebutkan.
Terpisah Kapolsek Napal Putih, IPDA Reggi Halilili, S.Tr.K, membenarkan kabar terkait salah satu oknum Kades di wilayah hukumnya yang diduga terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkoba.
\"Waktu penangkapan kami tidak ikut. Saya mendapat informasi itu setelah terjadi penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB malam. Diduga soal kepemilikan dan penggunaan Narkoba. Namun untuk informasi lebih rinci terkait berapa banyak dan jenis narkoba apa yang diamankan, saya belum tahu,\" singkat Kapolsek.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Camat Napal Putih, Abdul Hadi, S.Ip, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan salah satu kepala desanya pada kasus penyalahgunaan narkoba ini.
TERPISAH, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, Andem Mulyadi, di rumahnya oleh Polres Bengkulu Utara (BU), Sabtu (16/2) dini hari, mengungkap kalau aksi pemerasan sudah sering dilakukan. Kini, polisi telah menetapkan Andem sebagai tersangka dalam penangkapan aksi pemerasan pengusaha tambang emas ini.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.IK, tidak menyangkal hal ini. Meski belum menjelas gamblang, motif pemerasan para pengusaha tambang bara. Polisi menjelaskan, pemerasan yang agaknya sering terjadi itu, digunakan pelaku untuk pesta narkoba.
\"Teknisnya di narkoba ya. Cuma, dia (pelaku,red), mengakui usai nyabu,\" beber Kasat, kemarin.
Ditangkapnya oknum kades itu, kata Kasat, pelaku bakal dijerat 2 pasal berbeda. Reskrim, kata kasat, menjerat pelaku dengan pasal pidana pemerasan yang sudah dilakukannya. Uang senilai Rp 5 juta, yang didapat di rumah pelaku saat penangkapan, dijadikan barang bukti.
\"Tersangka sudah mengakui perbuatannya,\" pungkas kasat.
SEMENTARA ITU, roda pemerintahan di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU), agaknya bakal terganggu. Ini setelah kadesnya, Andem Mulyadi, saat ini tengah berurusan dengan polisi. Kasusnya, mulai dari dugaan pemerasan dan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Sang kades, ditangkap di rumahnya, Sabtu (16/2) dini hari.
Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dikonfirmasi Radar Utara, mengaku sudah mendengar kabar itu. Hanya saja, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi secara kedinasan dengan pihak-pihak terkait terlebih dulu.
\"Kita koordinasi dulu, untuk mendapat data validnya,\" kata Sudarman, kemarin.
Ditanyai soal potensi sanksi pemecatan, lantaran oknum kades itu tersangkut dengan dugaan penyalahgunaan narkoba yang saat ini bergulir di kepolisian? Sudarman, belum mau buru-buru mengambil langkah. Hanya saja, soal narkoba diakuinya, merupakan salah satu pelanggaran yang semestinya tidak terjadi. Fokus saat ini, lanjut Sudarman, daerah lebih untuk memastikan penyelenggaraan roda pemerintah di desa, tidak terganggu.
\"Karena roda pemerintahan, tidak boleh berhenti. Sedangkan, terkait dengan dugaan pidana, tentu menjadi ranah pihak berwajib. Makanya, kita akan koordinasi dulu, untuk menentukan langkah selanjutnya,\" tukasnya
. (sig/bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: