DD Jangan Dikelola “Tanpa Suara”

DD Jangan Dikelola “Tanpa Suara”

TUBEI RU - Sejak Undang-Undang Desa diberlakukan, pemerintah desa diberikan kewenangan penuh dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten. Untuk itu, kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk mengelola dana secara transparan, bukan \"tanpa suara\" alias ditutup-tutupi. Seperti disampaikan Anggota DPRD Lebong, Benni Mulyandi ST, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa agar lebih transparan dalam pengelolaan ADD dan DD. Transparansi dimulai sejak saat perencaanaan pembangunannya dengan melibatkan semua unsur masyarakat desa, baik itu BPD maupun para anggota masyarakat di wilayahnya. \"Kades dan perangkat desa harus transparan, mulai dari pengelolaan keuangan, perencanaan maupun saat membangun harus melibatkan masyarakat,\" tegasnya. Menurut Benni, dengan besarnya dana yang dikucurkan pemerintah untuk desa, maka pengelolaan harus lebih baik, sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tujuan yang diharapkan pemerintah bisa tercapai. \"Kalau semua dikelola dengan baik tentunya hasil dari dikucurkan dana tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. Melalui dana tersebut juga setidaknya dapat membantu program Pemkab Lebong yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat itu sendiri,\" lanjutnya. \"Terimalah pembangunan yang ada. Kalau ada persoalan, dibicarakan dengan musyawarah bersama semua pihak mulai dari tingkat paling kecil, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, Kades juga harus membangun relasi dan bekerjasama dengan aparatur desa lain dan sering konsultasi dengan camat terkait setiap permasalahan yang ada,\" demikian Benny. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: