Pemuda Kabawetan Diringkus

Pemuda Kabawetan Diringkus

  • Setubuhi Anak Dibawah Umur
KEPAHIANG RU - Diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap gadis dibawah umur, pemuda Kabawetan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, SIK menjelaskan. Penangkapan terhadap BS (21) yang diduga pelaku tersebut dilakukan Minggu (3/2) lalu. Usai dilakukan penangkapan, anggota lalu melakukan penahanan terhadap BS. \"Penangkapan pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan tersebut atas dasar tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,\" ungkap Kasat Senin (4/2) kemarin. Penangkapan yang dilakukan oleh anggota itu didasarkan atas LP saksi pada Sabtu (2/2) pukul 22.00 WIB, dimana saat itu saksi melaporkan tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Mekar (13) (nama disamarkan) yang mana menurut keterangan korban kepada saksi pelapor bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli sebanyak 2 kali oleh BS. \"Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim bersama anggota unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan membawa korban ke RSUD Kepahiang untuk dilakukan Visum et Repertum. Dari hasil visum itulah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku BS (21). Kemudian anggota memeriksa para saksi-saksi yakni pelapor, korban dan teman korban serta terhadap tersangka BS,\" jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lanjut Kasat terhadap saksi saksi yang menerangkan bahwa tersangka BS telah mensetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 2 kali yang dilakukan pada Sabtu tanggal 13 Mei tahun 2017 silam dirumah korban dan pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2017 di rumah nenek tersangka . Bahkan tersangka telah mengakui bahwa telah mensetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 2 kali,\" tegas Kasat. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: