KPU Tunggu Sikap Resmi PTPN 7

KPU Tunggu Sikap Resmi PTPN 7

ARGA MAKMUR RU - Penolakan pendirian 2 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Desa Air Sekamana, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara (BU) oleh salah satu BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7, agaknya bakal berbuntut panjang. Saat ini, KPU tengah menunggu balasan surat yang dilayangkan Pemdes Air Sekamana kepada manajemen perusahaan plat merah itu. KPU bakal menyikapi soal indikasi adanya dugaan praktik menghambat tahapan pemilu. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, saat dihubungi Radar Utara, membenarkan pihaknya saat ini tengah menunggu balasan resmi dari PTPN 7 atas surat yang dilayangkan Pemdes Air Sekamana itu. Langkah ini, kata dia, berdasarkan hasil rapat yang digelar Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang difasilitasi di Kantor Camat Pinang Raya, kemarin. \"Hasil rapat tadi (kemarin,red), Desa Air Sekamana bersurat ke PTPN 7. Karena KPU menunggu sikap tertulis, untuk menjadi landasan bersikap,\" papar Suwarto, saat dihubungi RU, Jum\'at petang, kemarin. Terpisah, Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH menjelaskan, kabar penolakan pendirian TPS oleh salah satu perkebunan milik negara itu, tengah dalam pencermatan pihaknya. Titin menegaskan, pendirian sebuah TPS tidak bisa dipandang sebagai obyek tudingan ketidakberpihakan sebuah lembaga negara. Pada prinsipnya, semua pihak yang berada di wilayah NKRI, wajib hukumnya memberikan dukungan dalam suksesi penyelenggaraan pemilu. \"Kami sepakat jika lembaga pemerintah itu netral dalam pemilu. Karena itu memang wajib. Tapi bukan berarti menolak berdirinya TPS. Itu justru tidak mendukung, jika memang itu terjadi. Makanya kami melihat konteks permasalahannya dulu dan sudah kami sampaikan kepada jajaran kita, untuk mengikuti dinamika faktualnya,\" tukas Titin. Sekadar menginformasikan, dalam berita sebelumnya melalui Radar Utara Online, Desa Air Sekamana, rencananya bakal didirikan 5 TPS. Salah satu TPS-nya akan didirikan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7. Dasar pendirian TPS ini, untuk memfasilitasi ratusan mata pilih yang ada di desa tersebut. Bukan itu saja, termasuk di dalamnya ada karyawan PTPN, sehingga TPS itu bisa memangkas permasalahan jarak tempuh 2 kantung suara di wilayah itu. TPS yang ditolak itu merupakan TPS 5 yang memfasilitasi RT 12 yang merupakan warga Desa Sekamana serta RT 17 yang merupakan komplek karyawan BUMN. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: