SK Pemberhentian Kades Luged Keluar Bulan Ini

SK Pemberhentian Kades Luged Keluar Bulan Ini

MUKOMUKO RU - Informasinya, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lubuk Gedang (Luged) Kecamatan Lubuk Pinang, baru akan dikeluarkan bulan Januari ini atau bersamaan dengan diangkatnya Penjabat (Pj) Kades di desa itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Maasyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, didampingi Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, SH, ketika dikonfirmasi kemarin menjelaskan untuk usulan pengangkatan Pjs Kades dari BPD dan Camat sudah masuk ke DPMD. Sekarang, usulan tersebut masih dalam proses. “kemungkinan usulan pengangkatan Pjs Kades akan dilaksanakan bulan ini. Begitu juga untuk SK pemberhentian Kades Luged atas nama Muhtarudin, juga akan diserahkan serempak,” ungkapnya. Namun khusus SK pemberhentian Kades Luged itu, hanya bersifat pemberhentian sementara dan tidak bersifat permanen. Sebab Kades yang terjerat kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan sertifikat prona diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) di bawah 5 tahun penjara. Dan sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades dijelaskan pada Pasal 6 (a), untuk Kades yang diputus hukuman di bawah 5 tahun masih memiliki peluang untuk menduduki jabatanya sebagai Kades. Dan pemberhentian yang di keluarkan oleh Pemkab Mukomuko, bersifat pemberhentian sementara. “Bisa yang bersangkutan duduk lagi menjadi kades. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan surat lagi kepada Pemkab Mukomuko setelah keluar dari penjara nanti. Jadi untuk pemberhentian Kades Luged bersifat sementara saja,” ungkapnya. Gianto menambahkan, khusus honor untuk Kades Luged sudah diputus sejak bulan November 2018 yang lalu setelah putusan inkrah dari pengadilan keluar. “Honornya sudah tidak kita berikan lagi, setelah putusan inkrah dari pengadilan keluar. Jadi tidak benar kalau kades itu masih menerima honor dari pemerintah,” jelasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: