Panwas MSS Sebut Temuan APK Illegal

Panwas MSS Sebut Temuan APK Illegal

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Situasi politik menjelang Pemilu 17 April 2019 mulai gerah. Ketua Panwaslu Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) Dahrul Effendi mengatakan, pihaknya banyak menemui Alat Peraga Kampanye (APK) baik oknum Caleg DPRD tingkat II, DPRD tingkat I hingga calon senator DPD RI, terindikasi illegal. Ini diungkapkan Dahrul, berdasarkan temuan di lapangan yang mendapatkan fakta, APK oknum Caleg yang tidak mengantongi izin dari pemilik lahan hingga terpasang di fasilitas umum yang sejatinya, sudah diatur dalam UU Pemilu. \"Aturannya sudah jelas. Kalau APK di rumah pribadi perorongan, harus mendapat izin tertulis dari pemilik lahan. Kalau tidak ada izin dari pemilik lahan dan tidak ada pemberitahuan kepada kami secara tertulis, itu sama dengan illegal. Dan KPU sudah menetapkan zona yang dilarang untuk dipasang APK dan zona yang diperbolehkan. Seperti di pohon dan tiang listrik, tidak boleh. Tapi kenyataannya masih kita temukan,\" tegasnya. Dahrul berharap, para peserta Pemilu dapat menjalankan aturan atau ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Jangan sampai, tahapan Pemilu yang tinggal menghitung hari ini, diawarnai tindakan yang dapat menciderai demokrasi akibat sikap peserta Pemilu yang tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. \"Kita hanya mengingatkan. Inilah pentingnya dari awal kita bersosialisasi dan menegaskan kepada peserta Pemilu agar dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena tanpa di dasari prosedur resmi, jika terjadi pengerusakan APK, kami (Panwaslu, Red) harus bertindak bagaimana. Dan ini harus sama-sama kita jaga. Agar situasi menjelang Pemilu sampai di hari H nanti, dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,\" imbaunya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: